eBrita.com – menggembirakan datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2024. Meski tidak lolos dalam seleksi Tahap I dan II, kini peserta masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK paruh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Pengumuman resmi ini disampaikan BKN melalui Siaran Pers Nomor: 022/RILIS/BKN/VI/2025 yang dirilis pada 17 Juni 2025. Dalam siaran tersebut, BKN menjelaskan bahwa skema ASN paruh waktu dirancang sebagai alternatif bagi peserta yang belum lolos seleksi penuh namun memenuhi syarat administratif dan teknis.
Seleksi Tahap II PPPK yang digelar pada 16 Mei 2025 telah menyaring lebih dari 863 ribu peserta dari seluruh Indonesia. Hasil resminya sudah bisa diakses sejak 16 Juni 2025 melalui laman masing-masing instansi pemerintah.
Peserta yang belum lolos seleksi tidak perlu berkecil hati. Melalui skema ASN paruh waktu, BKN tetap membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK dengan masa kerja dan jam kerja yang lebih fleksibel.
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut kelompok peserta yang berhak mengikuti skema PPPK paruh waktu:
Tenaga honorer yang telah bekerja minimal 2 tahun secara aktif di instansi pemerintah
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pelamar yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan II 2024
Pelamar yang pernah gagal dalam seleksi CPNS/PPPK sebelumnya
Skema ini tetap memberikan peserta NIP, SK pengangkatan, serta hak-hak kepegawaian lainnya, meskipun statusnya paruh waktu.
Bagi peserta yang lolos seleksi penuh, tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPK). Sementara untuk peserta paruh waktu, pihak instansi akan mempertimbangkan berdasarkan ranking dan ketersediaan formasi sisa.
BKN menegaskan, tidak akan ada seleksi ulang untuk skema PPPK paruh waktu ini. Semua proses cukup melalui verifikasi data dan persetujuan dari instansi terkait.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan pemerintah untuk tetap memberi peluang kepada tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK yang belum berhasil. Skema ASN paruh waktu juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
BKN mengimbau agar seluruh peserta tetap aktif memantau pengumuman resmi di laman instansi masing-masing dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.(Tim)






