eBrita.com – Tiga belas pelaku kerusuhan pada Pilkada serentak 2024 di Kota Sungai Penuh akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Putusan dijatuhkan Rabu (21/5/2025) dengan hukuman yang bervariasi, menyesuaikan peran masing-masing terdakwa dalam aksi perusakan dan pembakaran kotak suara.
Dua terdakwa, DK dan JH, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Keduanya dinilai paling aktif dan terlibat dalam dua perkara sekaligus. Sementara HH dan W masing-masing diganjar 12 bulan penjara, dan sembilan terdakwa lainnya—EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, serta PH—divonis 10 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut 7 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.
Kericuhan terjadi pada 27 November 2024 saat proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Massa yang tidak puas menyerang beberapa TPS, merusak dan bahkan membakar kotak suara.
Insiden terjadi di:
TPS 01 Koto Limau Manis
TPS 001 dan 002 Desa Sungai Liuk
TPS 02 Desa Renah Kayu Embun
Peristiwa tersebut membuat suasana pemungutan suara kacau. Aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan memulihkan ketertiban.
Dijerat Tiga Pasal Berat
Ketiga belas terdakwa terbukti melanggar pasal-pasal berat dalam KUHP, yaitu:
Pasal 406 ayat 1: Perusakan barang
Pasal 160: Penghasutan untuk melakukan kejahatan
Pasal 170 ayat 1: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang
Menurut Humas PN Sungai Penuh, Raffi Maulana, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dari tuntutan karena mempertimbangkan tingkat keterlibatan tiap terdakwa. “DK dan JH terlibat dalam dua kasus sekaligus, maka divonis 14 bulan. Sementara HH dan W 12 bulan, sisanya 10 bulan,” jelasnya.
Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengganggu jalannya proses demokrasi. Kejadian di Sungai Penuh menjadi pengingat penting bahwa pemilu bukan arena kekerasan, melainkan pesta rakyat yang harus dijaga bersama.
Putusan ini juga menunjukkan bahwa perusak demokrasi akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Masyarakat diminta tetap percaya pada jalur hukum dalam menyelesaikan konflik politik.(Tim)





