ebrita.com
Kamis, 10 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

13 Perusak TPS Divonis Ada yang Dihukum 14 Bulan Penjara

24/05/2025
in Daerah, Pemerintahan, Politik, Sungai Penuh
1 min read
13 Perusak TPS Divonis Ada yang Dihukum 14 Bulan Penjara
112
DIBAGIKAN
238
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

ASN dan PPPK Padati PTSP Tarik Gaji Manual

eBrita.com – Tiga belas pelaku kerusuhan pada Pilkada serentak 2024 di Kota Sungai Penuh akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Putusan dijatuhkan Rabu (21/5/2025) dengan hukuman yang bervariasi, menyesuaikan peran masing-masing terdakwa dalam aksi perusakan dan pembakaran kotak suara.

Dua terdakwa, DK dan JH, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Keduanya dinilai paling aktif dan terlibat dalam dua perkara sekaligus. Sementara HH dan W masing-masing diganjar 12 bulan penjara, dan sembilan terdakwa lainnya—EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, serta PH—divonis 10 bulan penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut 7 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.

Kericuhan terjadi pada 27 November 2024 saat proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Massa yang tidak puas menyerang beberapa TPS, merusak dan bahkan membakar kotak suara.

Insiden terjadi di:

TPS 01 Koto Limau Manis

TPS 001 dan 002 Desa Sungai Liuk

TPS 02 Desa Renah Kayu Embun

Peristiwa tersebut membuat suasana pemungutan suara kacau. Aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan memulihkan ketertiban.

Dijerat Tiga Pasal Berat

Ketiga belas terdakwa terbukti melanggar pasal-pasal berat dalam KUHP, yaitu:

Pasal 406 ayat 1: Perusakan barang

Pasal 160: Penghasutan untuk melakukan kejahatan

Pasal 170 ayat 1: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang

Menurut Humas PN Sungai Penuh, Raffi Maulana, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dari tuntutan karena mempertimbangkan tingkat keterlibatan tiap terdakwa. “DK dan JH terlibat dalam dua kasus sekaligus, maka divonis 14 bulan. Sementara HH dan W 12 bulan, sisanya 10 bulan,” jelasnya.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengganggu jalannya proses demokrasi. Kejadian di Sungai Penuh menjadi pengingat penting bahwa pemilu bukan arena kekerasan, melainkan pesta rakyat yang harus dijaga bersama.

Putusan ini juga menunjukkan bahwa perusak demokrasi akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. Masyarakat diminta tetap percaya pada jalur hukum dalam menyelesaikan konflik politik.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Kota sungai penuhPengrusakan TPSPilwako 2024Vonis

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
203

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan