SUNGAI PENUH – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sungai Penuh menyerahkan remisi kepada 101 warga binaan dalam perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia. Remisi yang diberikan merupakan remisi umum satu, yakni hanya pengurangan masa penahanan dan remisi umum dua.
Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kerinci Ami Taher dan Pejabat Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, di Aula Rutan Sungai Penuh, Senin (17/8/2020).
Mengingat kondisi tengah dilanda pandemi Covid-19, kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain Wabup Kerinci dan Pj Sekda Alpian, turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda, Kapolres Kerinci, Dandim 0417/Kerinci, Kajari, Ketua PN, Ketua PA, Kepala Kantor Imigrasi, Ketua DPRD, Kepala OPD Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Adapun rincian warga binaan yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 100, yaitu pengurangan satu bulan 40 orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan 20 orang, empat bulan 16 orang dan lima bulan 6 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum II atau bebas sebanyak 1 orang warga binaan.
Kepala Rutan klas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, mengatakan penyerahan remisi di laksanakan secara virtual serentak se Indonesia, dimana untuk kriteria warga binaan yang mendapat remisi yakni sudah menjalani hukuman selama enam bulan serta berkelakuan baik.
“Seharusnya satu warga binaan sudah langsung bebas hari ini, namun dikarenakan yang bersangkutan tidak membayar denda. Maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman tambahan atau subsider sebagai pengganti denda,” ucap Eli Susanto. (Yor)






