JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya! Kali ini, mereka berhasil membongkar aksi nekat penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg yang disuntik ke tabung non-subsidi demi meraup untung ilegal.
Pada Selasa sore, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menggerebek sebuah gudang di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari. Di sana, mereka mendapati praktik ilegal penyuntikan gas yang sudah berjalan cukup lama.
Pelaku berinisial RR (36), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, tak berkutik saat diamankan. Ia menggunakan alat suntik besi yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 5,5 kg non-subsidi. Praktik culas ini jelas melanggar aturan, merugikan negara, sekaligus membahayakan konsumen.
“Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi dengan alat suntik modifikasi. Ini tindakan ilegal yang bisa memicu risiko ledakan dan menimbulkan kerugian besar,” tegas Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi AKBP Hernawan Rizky dan Kompol M. Amin Nasution.
Barang bukti yang diamankan pun mengejutkan: 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan 30 kg, puluhan segel dan karet gas, serta 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan berlapis pasal: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, dan perubahan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku illegal commerce lainnya. Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas praktik-praktik nakal yang merugikan masyarakat. (*/Hzq)






