ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Polisi Gerebek Gudang “Suntik Gas”, LPG Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

02/05/2025
in Hukrim, Jambi
1 min read
Polisi Gerebek Gudang “Suntik Gas”, LPG Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi AKBP Hernawan Rizky dan Kompol M. Amin Nasution.

122
DIBAGIKAN
296
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Polda Jambi Gencarkan Penertiban Knalpot Brong

AKP Edi Mardi Siswoyo Resmi Jabat Kabag Ops Polres Kerinci

JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya! Kali ini, mereka berhasil membongkar aksi nekat penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg yang disuntik ke tabung non-subsidi demi meraup untung ilegal.

Pada Selasa sore, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menggerebek sebuah gudang di RT. 09 RW. 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari. Di sana, mereka mendapati praktik ilegal penyuntikan gas yang sudah berjalan cukup lama.

Pelaku berinisial RR (36), seorang wiraswasta asal Kelurahan Pasar Baru, tak berkutik saat diamankan. Ia menggunakan alat suntik besi yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 5,5 kg non-subsidi. Praktik culas ini jelas melanggar aturan, merugikan negara, sekaligus membahayakan konsumen.

“Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi dengan alat suntik modifikasi. Ini tindakan ilegal yang bisa memicu risiko ledakan dan menimbulkan kerugian besar,” tegas Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi AKBP Hernawan Rizky dan Kompol M. Amin Nasution.

Barang bukti yang diamankan pun mengejutkan: 179 tabung LPG 3 kg, 53 tabung LPG 12 kg, 14 tabung LPG 5,5 kg, 15 alat suntik, 1 timbangan 30 kg, puluhan segel dan karet gas, serta 1 mobil Suzuki Carry Pick Up tanpa surat-surat.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan berlapis pasal: Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, dan perubahan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku illegal commerce lainnya. Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan akan terus menindak tegas praktik-praktik nakal yang merugikan masyarakat. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Hernawan Rizky Kompol M. Amin NasutionAKBP Taufik NurmandiaGas SubsidiIrjen Krisno H. SiregarPolda JambiSuntik Gas ElpijiWadir Krimsus

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
271
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
269
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250
Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

Gubernur Al Haris: Batang Hari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Keputusan Tapal Batas ke Kemendagri

18/05/2026
463

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan