EBRITA.COM – Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari polusi suara. Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama seluruh Satlantas jajaran Polres, gerakan besar-besaran penertiban dan sosialisasi pelarangan knalpot brong kini dioptimalkan di seluruh wilayah hukum Polda Jambi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2025 yang secara jelas mengatur pelarangan penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. SE tersebut juga menekankan larangan parkir di badan jalan pada ruas nasional dan provinsi. Dokumen resmi ini ditandatangani Gubernur Jambi pada 31 Oktober 2025.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1). Selain itu, tingkat kebisingan knalpot non-standar terbukti melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar masalah teknis kendaraan, tetapi juga bentuk ketidakpedulian terhadap kenyamanan publik.
“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan spesifikasi teknis, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Ini adalah pelanggaran etika berkendara yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Untuk menjaga efek jangka panjang, Polda Jambi mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif. Sejumlah kegiatan edukasi dan sosialisasi digelar secara intensif, di antaranya:
- Sambang dan edukasi ke komunitas otomotif, bengkel, dan workshop aksesoris
- Penyebaran informasi secara masif melalui media sosial dan media online
- Kolaborasi bersama media lokal untuk memperluas jangkauan sosialisasi
- Penyuluhan ke sekolah dan kampus terkait bahaya penggunaan knalpot non-standar
Upaya ini ditujukan untuk membangun kesadaran mandiri masyarakat agar kembali menggunakan knalpot standar tanpa harus menunggu tindakan penegakan hukum.
Meski edukasi terus diutamakan, penegakan hukum tetap dilakukan tegas. Dua sektor utama menjadi fokus:
1. Penertiban Pengguna Knalpot Brong
Petugas melakukan razia di lokasi-lokasi rawan dan checkpoint strategis. Pengendara yang kedapatan melanggar akan:
- Ditilang sesuai Pasal 285 ayat (1)
- Diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan di lokasi pemeriksaan
- Mendapati knalpot brongnya disita untuk dimusnahkan
2. Pengawasan Penjual
Polisi juga mengawasi ketat toko aksesoris dan bengkel. Pelaku usaha yang masih menjual knalpot non-standar akan diberikan peringatan hingga sanksi sesuai aturan.
Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengajak seluruh masyarakat Jambi turut mendukung langkah penertiban demi menciptakan suasana yang lebih nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jambi bersama-sama menciptakan provinsi yang bebas polusi suara. Dukung Polantas dalam menertibkan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” serunya.
Dengan langkah edukatif, preventif, hingga penegakan hukum yang konsisten, Polda Jambi menegaskan komitmennya menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan publik dari gangguan kebisingan. Penertiban knalpot brong diharapkan menjadi gerakan bersama demi terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga.(Tim)






