ebrita.com
Jumat, 4 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Polda Jambi Gencarkan Penertiban Knalpot Brong

03/12/2025
in Bungo, Daerah, Hukrim, Hukum, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
2 min read
Polda Jambi Gencarkan Penertiban Knalpot Brong
90
DIBAGIKAN
8.9k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

AKP Edi Mardi Siswoyo Resmi Jabat Kabag Ops Polres Kerinci

Polres Kerinci Raih Juara 1 Kompolnas Awards 2025

EBRITA.COM – Polda Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari polusi suara. Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama seluruh Satlantas jajaran Polres, gerakan besar-besaran penertiban dan sosialisasi pelarangan knalpot brong kini dioptimalkan di seluruh wilayah hukum Polda Jambi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2025 yang secara jelas mengatur pelarangan penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. SE tersebut juga menekankan larangan parkir di badan jalan pada ruas nasional dan provinsi. Dokumen resmi ini ditandatangani Gubernur Jambi pada 31 Oktober 2025.

Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1). Selain itu, tingkat kebisingan knalpot non-standar terbukti melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar masalah teknis kendaraan, tetapi juga bentuk ketidakpedulian terhadap kenyamanan publik.

“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan spesifikasi teknis, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Ini adalah pelanggaran etika berkendara yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Untuk menjaga efek jangka panjang, Polda Jambi mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif. Sejumlah kegiatan edukasi dan sosialisasi digelar secara intensif, di antaranya:

  • Sambang dan edukasi ke komunitas otomotif, bengkel, dan workshop aksesoris
  • Penyebaran informasi secara masif melalui media sosial dan media online
  • Kolaborasi bersama media lokal untuk memperluas jangkauan sosialisasi
  • Penyuluhan ke sekolah dan kampus terkait bahaya penggunaan knalpot non-standar

Upaya ini ditujukan untuk membangun kesadaran mandiri masyarakat agar kembali menggunakan knalpot standar tanpa harus menunggu tindakan penegakan hukum.

Meski edukasi terus diutamakan, penegakan hukum tetap dilakukan tegas. Dua sektor utama menjadi fokus:

1. Penertiban Pengguna Knalpot Brong

Petugas melakukan razia di lokasi-lokasi rawan dan checkpoint strategis. Pengendara yang kedapatan melanggar akan:

  • Ditilang sesuai Pasal 285 ayat (1)
  • Diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan di lokasi pemeriksaan
  • Mendapati knalpot brongnya disita untuk dimusnahkan

2. Pengawasan Penjual

Polisi juga mengawasi ketat toko aksesoris dan bengkel. Pelaku usaha yang masih menjual knalpot non-standar akan diberikan peringatan hingga sanksi sesuai aturan.

Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengajak seluruh masyarakat Jambi turut mendukung langkah penertiban demi menciptakan suasana yang lebih nyaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Jambi bersama-sama menciptakan provinsi yang bebas polusi suara. Dukung Polantas dalam menertibkan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” serunya.

Dengan langkah edukatif, preventif, hingga penegakan hukum yang konsisten, Polda Jambi menegaskan komitmennya menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan publik dari gangguan kebisingan. Penertiban knalpot brong diharapkan menjadi gerakan bersama demi terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: knalpot barongPolda JambiRazia

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
211
Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

25/08/2026
249
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
363
Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

22/08/2026
284

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan