SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan BAZNAS Kota Sungai Penuh telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Penetapan tersebut setelah memperhatikan surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sungai Penuh Nomor : 907/082/III/2025/ Disdagrin, tanggal 7 Maret 2025, tentang standar harga beras.
Berdasarkan keputusan tersebut, Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang.
Besaran Zakat Fitrah tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Dengan Beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter untuk 1 (satu) jiwa, menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat.
2. Dengan uang tunai sebagai pengganti beras l, dengan harga sebagai berikut:
a. Beras jenis mutu tertinggi Rp. 43.750
b. Beras jenis mutu tinggi Rp. 37.500
c. Beras jenis mutu sedang Rp 32.750
d. Beras jenis mutu rendah Rp 30.000
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Hardiman menyampaikan bahwa Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Panitia Pengumpul Zakat Fitrah setempat.
“Kepada Panitia Amil Zakat untuk dapat menyalurkan zakat dengan cara mengantarkan langsung kepada mustahiq yang berhak menerimanya, mudah-mudahan semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah,” harapnya. (Hzq)







