SUNGAIPENUH– Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Badan Pengawas Pemilu republik indonesia (BAWASLU RI) menerbitkan surat edaran terkait penundaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Sabtu (28/03/20).
Surat edaran pengawasan penundaan tahapan penyelanggaraan pemilu yang di terbitkan bawaslu di dasari SK KPU RI no. 179/PL-02-kpts/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur,bupati,dan walikota thn 2020 dalam upaya pencegahan covid-19, penundaan tahapan ini berdampak kepada penundaan masa kerja penyelenggara ad-hoc KPU.
Sementara itu surat edaran No : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Jumiral ketua bawaslu kota sungai penuh saat dikonfirmasi terkait surat edaran bawaslu ri mengungkapkan memang benar adanya surat edaran bawaslu ri untuk menonaktifkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) sementara terhitung mulai tanggal 31 maret 2020 dan penundaan pelantikan panitia pengawas desa/kelurahan ( Panwasdes ) dan akan di aktifkan kembali menjalankan tugan dan fungsi berdasarkan petunjuk dari bawaslu RI.
“Ya sesuai dengan surat edaran bawaslu RI panwascam akan di nonaktifkan sementara terhitung tanggal 31 maret 2020 dan akan aktif kembali setelah ada petunjuk nanti dari bawaslu RI, sama hal nya juga untuk panwasdes yang telah di dinyatakan lulus pelantikanya di tunda sementara waktu” jelasnya.
Ditambahnya untuk honorarium panwascam akan di berikan hingga bulan maret dan selama masa pemberhentian sementara panwascam tidak diberikan honorarium.
“Untuk honorarium akan di bayar hingga maret ini dan selama masa pemberhentian sementara panwascam tidak dibayar honorariumnya” ungkapnya.
Selain itu jumiral ketua bswaslu kota sungai penuh juga mengatakan dalam hal penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu tetap akan memproses dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yg tidak berkaitan dengan penundaan sebagai mana dimaksud dalam keputusan KPU no. 179/PL.02-kpts/01/KPU/III/2020.
“Untuk penanganan pelanggaran kami bawaslu akan tetap memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut” pungkasnya.(RE).