ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Langgar Kode Etik, Tiga Panwascam Koto Baru Sungai Penuh Diberhentikan

14/01/2021
in Daerah, Hukum, Politik, Sungai Penuh
1 min read
Langgar Kode Etik, Tiga Panwascam Koto Baru Sungai Penuh Diberhentikan
133
DIBAGIKAN
521
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

ASN dan PPPK Padati PTSP Tarik Gaji Manual

JAMBI – Tiga anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, kota Sungai Penuh, Winaldi, Nozi Ripalta dan Walhoki diberhentikan tetap oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) kota Sungai Penuh.

Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Surat keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021).

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian tetap,” kata Ketua Bawaslu kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari.

Keputusan ini kata Jumiral diambil setelah Bawaslu menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil kajian teradu telah melakukan pelanggaran kode etik,” tukasnya.

Sebelumnya, Lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru juga telah diberhentikan tetap oleh KPU Kota Sungai Penuh karena melakukan pelanggaran kode etik.

Pemberhentian ini dilakukan terkait pengalihan suara hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: IMCNEWS.ID
Topik: BawasluDiberhentikanHeadlineJumiral LestariKota sungai penuhKoto BaruLanggar Kode EtikpanwascamPenggelembungan SuaraPilgub jambi 2020

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan