JAMBI – Tiga anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, kota Sungai Penuh, Winaldi, Nozi Ripalta dan Walhoki diberhentikan tetap oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) kota Sungai Penuh.
Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Surat keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021).
“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian tetap,” kata Ketua Bawaslu kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari.
Keputusan ini kata Jumiral diambil setelah Bawaslu menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil kajian teradu telah melakukan pelanggaran kode etik,” tukasnya.
Sebelumnya, Lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru juga telah diberhentikan tetap oleh KPU Kota Sungai Penuh karena melakukan pelanggaran kode etik.
Pemberhentian ini dilakukan terkait pengalihan suara hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.






