ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Langgar Kode Etik, Tiga Panwascam Koto Baru Sungai Penuh Diberhentikan

14/01/2021
in Daerah, Hukum, Politik, Sungai Penuh
1 min read
Langgar Kode Etik, Tiga Panwascam Koto Baru Sungai Penuh Diberhentikan
133
DIBAGIKAN
521
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

JAMBI – Tiga anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Koto Baru, kota Sungai Penuh, Winaldi, Nozi Ripalta dan Walhoki diberhentikan tetap oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) kota Sungai Penuh.

Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Surat keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Sungai Penuh, Rabu (13/01/2021).

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian tetap,” kata Ketua Bawaslu kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari.

Keputusan ini kata Jumiral diambil setelah Bawaslu menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil kajian teradu telah melakukan pelanggaran kode etik,” tukasnya.

Sebelumnya, Lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru juga telah diberhentikan tetap oleh KPU Kota Sungai Penuh karena melakukan pelanggaran kode etik.

Pemberhentian ini dilakukan terkait pengalihan suara hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: IMCNEWS.ID
Topik: BawasluDiberhentikanHeadlineJumiral LestariKota sungai penuhKoto BaruLanggar Kode EtikpanwascamPenggelembungan SuaraPilgub jambi 2020

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan