ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Diduga Kampanye di Masa Tenang, Ratu Bisa Terancam Pidana Pemilu

13/12/2020
in Hukum, Politik
3 min read
Diduga Kampanye di Masa Tenang, Ratu Bisa Terancam Pidana Pemilu
133
DIBAGIKAN
310
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Timses Roma Arusty Laporkan Dugaan Kecurangan Pileg ke Bawaslu

Bawaslu Sungai Penuh Mulai Hari Ini Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

JAMBI – Cawagub Jambi Ratu Munawaroh, terancam sanksi pidana pemilu. Ini terkait laporan dugaan kampanye di luar jadwal pada saat masa tenang.

Untuk diketahui, laporan terhadap dugaan kampanye di luar jadwal Ratu Munawaroh, sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Tetapi karena lokasi kejadian di Kota Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kota Jambi.

Bahkan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi akan melakukan rapat dengan pihak Gakumdu untuk memproses laporan terkait Ratu karena diduga melakukan kampanye di masa tenang Pilkada.

“Laporan ini sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi. Rencananya siang ini juga kita juga akan rapat dengan pihak Gakumdu dimana ada polisi dan jaksa untuk membahas hal ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, dilansir perisainews.id, Minggu (13/12).

Ibu Tiri Zumi Zola itu dilaporkan oleh Tim Advokasi Haris-Sani pada 7 Desember 2020 lalu. Laporan itu  lantaran ibu tiri Zola itu diduga kuat mengumpulkan sejumlah emak-emak di perumahan Permata Hijau Kota Jambi di masa tenang Pilkada.

Bawaslu Kota Jambi juga akan tetap melakukan proses laporan karena pelapor telah dilakukan pemeriksaan dengan melampirkan sejumlah bukti yang kuat atas tindakan Ratu berkampanye diam-diam dimasa tenang.

“Yang jelas kita sudah menerima laporannya nanti akan kita pelajari lagi dan jika yang bersangkutan mesti dipanggil, ya akan kita panggil untuk diperiksa karena yang dilaporkan itu kan yang bersangkutan. Namun sebelum dipanggil tentu kita rapat dulu pihak Gakumdu, karena ini butuh proses dulu siapa saja yang akan dipanggil atas laporan ini, karena ini prosesnya nya kan sudah masuk ranah pidana jadi ada tahapannya,” ujar Ari.

Saat ditanya apakah ada indikasinya jika ibu tiri Zola itu akan dikenakan sanksi pidana, Ari menyebutkan jika tidak tutup kemungkinan itu dapat terjadi karena yang bersangkutan melakukan kampanye diluar jadwal Pilkada.

“Ya jika itu benar, bisa saja yang bersangkutan di pidana, karena kan ini telah melanggar yang mana kampanye diluar jadwal pilkada. Jadi sebelum mengarah ke sana tentu ada prosesnya dulu,” kata Ari.

Ditanya apakah ada kemungkinan Ratu Munawaroh akan ditahan atau dipenjara terkait kasus ini? Ari menyebut kemungkinan ada saja.

“Kalau terbukti pidana, ya, bisa saja (ditahan),” tambahnya.

Sebelumnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jambi telah menerima laporan atas dugaan kampanye yang dilakukan Ratu Munawaroh di masa tenang Pilkada.

Selain Ratu, Cek Endra yang selaku Cagub Jambi juga ikut dilaporkan karena juga melakukan kegiatan diluar masa pilkada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Cek Endra dan ibu tiri Zola, Ratu Munawaroh yang diusung Golkar dan PDI-P itu dilapor karena melakukan kampanye dimana setiap kandidat dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa dengan berkampanye di masa tenang Pilkada.

“Kita dari Bawaslu sudah memberitahukan kepada setiap kandidat jangan ada kegiatan apapun itu di masa tenang. Karena tinggal menunggu beberapa hari lagi masa pemilihan yang jelas kita akan proses laporan itu kalau memang nantinya bersalah maka akan ada sangsi pidana ataupun diskualifikasi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi kepada detikcom, Selasa (8/12/2020).

Rozi menjelaskan sanksi pidana itu dapat diberikan kepada paslon sesuai pasal 187 ayat 1 UU Pilkada. Dimana setiap paslon yang sengaja mekakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU maka dapat terancam penjara selama tiga bulan atau denda 1 juta rupiah.

“Ya ini ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, tahapan ini tentu ada tingkatannya. Yang jelas bagi setiap paslon yang melanggar aturan berkampanye di massa tenang itu bisa disangsi pidana mulai adanya ancaman pidana lalu bisa juga kita meminta rekomendasi dikualifikasi,” ujar Rozi

Diketahui, kegiatan ibu tiri Zola itu dilakukannya pada Minggu (6/12) lalu. Padahal hari itu semua paslon di Pilkada dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye karena sudah masa tenang.

Kegiatan Ratu itu tepat di Perumahan Permata Hijau yang dikemas melalui kegiatan olahraga. Ibu Tiri Zola itu diduga sengaja datang ke masyarakat dengan berkumpul bersama emak-emak, walau itu dianggapnya bukan bentuk kampanye, namun sifatnya secara tidak langsung berkampanye.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BawasluDilaporkanKampanyeMinggu TenangRatu Munawaroh

TerkaitBerita

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

Cekcok Tarif Berakhir Tragis: PSK Tewas Ditusuk Pelanggan

10/12/2025
256
Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

Skandal Truth or Dare UNS: Mahasiswi Dilecehkan, Kampus Geger!

04/12/2025
245
Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara: Ada Uang untuk Lisa, Tapi Bukan Seperti yang Dibayangkan

03/12/2025
238
Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

03/12/2025
280

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan