SUNGAIPENUH — Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi Sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kota Sungai Penuh, mulai ditertibkan hari ini, Rabu (8/11/2023).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sungai Penuh menyebutkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi Sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan penertiban karena saat ini belum masuk tahapan kampanye. Hal ini sesuai dengan surat imbauan Bawaslu kota SPN nomor 048/PM.00.02/K/JA-11/11/2023 kepada Seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Sekota Sungai Penuh dan berdasarkan Rapat Koordinasi bersama pada tanggal 04 November 2023 antara Bawaslu Kota Sungai Penuh, Partai Politik Peserta Pemilu Sekota Sungai Penuh, Polres Kerinci, Kesbangpol Kota Sungai Penuh, Sat Pol-PP Kota Sungai Penuh, dan Dinas Perkim Kota Sungai Penuh. Penertiban ini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, hingga tingkat Kecamatan dan Desa di dalam kota Sungai Penuh.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin Rudhiansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022, tahapan kampanye Pemilu mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Artinya, para calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sungai Penuh, DPRD Provinsi Jambi, DPR RI, dan DPD tidak boleh melakukan kampanye,” kata Iin Rudhiansyah.

Iin juga meminta kepada semua Pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.(RE)





