ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Dua Paslon Wako dan Wawako Sungai Penuh Dilarang Berkampanye Selama Tiga Hari

12/11/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
2 min read
Dua Paslon Wako dan Wawako Sungai Penuh Dilarang Berkampanye Selama Tiga Hari
285
DIBAGIKAN
410
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

SUNGAI PENUH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh tahun 2020, yakni Ahmadi Zubir – Alvia Santoni dan Fikar Azami – Yos Adrino.

Kedua pasangan calon dijatuhi sanksi karena melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye. Adapun sanksi yang diberikan yakni pelarangan kampanye, baik tatap muka maupun dialog selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 13 hingga 15 November 2020.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat KPU Kota Sungai Penuh Nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungai Penuh yang ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 1 dan 2.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengatakan, berdasarkan rekomendasi yang diterima KPU dari Bawaslu maka diberikan sanksi terhadap kedua paslon, atas pelanggaran-pelanggaran terhadap proses kampanye yang secara umum ditinjau dari penerapan protokol kesehatan Covid-19, yaitu tidak tersedianya tempat Mencuci Tangan dilokasi, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.

“KPU beri sanksi larangan kampanye bagi paslon selama tiga hari, putusan KPU ini dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tanggal 3 November, terkait pelanggaran Administrasi Kampanye paslon, yakni pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Irwan, Kamis (12/11).

Ditambahkan Irwan, sebelumnya KPU Kota Sungai Penuh juga telah melakukan telaah dokumen-dokumen dan fakta yang disampaikan Bawaslu, dan secara prosedur KPU juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Kota Sungai Penuh.

“KPU kota Sungai Penuh menyarankan dalam situasi pandemi covid-19 saat ini, agar paslon menggunakan media daring, media Elektronik, cetak dan online, dalam melakukan penyampaian visi dan misi. Daj himbauan ini juga sudah kita sampaikan kepada kedua paslon,” tambahnya.

Sementara itu, Joni Arman selaku Kodiv Pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada paslon, terkait dengan pelanggaran administrasi kempanye berupa protokol kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam di lapangan bersama Bawaslu dan hasil kajian, kedua paslon telah melanggar protokol kesehatan,” kata Joni.

Bawaslu sebelumnya juga telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti protokol kesehatan dalam berkampanye dan itu sudah sering sekali Bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan. “Kita sudah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandasnya. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Calon Wakil WalikotaCalon WalikotaCovid-19KampanyeLanggarPaslonPilwakoProtokol KesehatanSungai Penuh

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan