ebrita.com
Selasa, 9 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
in Daerah, Jambi, Sungai Penuh
2 min read
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali
196
DIBAGIKAN
202
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

Kunjungan DPRD Pesisir Selatan, Diskominfosta Sungai Penuh Jadi Rujukan Transformasi Digital Daerah

Ebrita.com – Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis bersalah terhadap anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, dalam perkara perusakan bollard atau pembatas jalan yang berada di ruas Jalan Depan Gedung Nasional. Dalam putusan yang dibacakan Senin (8/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang milik pihak lain.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota. Sidang yang menjadi perhatian publik tersebut menandai babak penting dalam perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat Kota Sungai Penuh beberapa waktu terakhir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp30 juta yang wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Irfami Ramadhona, menjelaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa guna memenuhi nilai denda yang dijatuhkan.

“Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 30 hari,” jelas Irfami.

Tidak hanya dijatuhi sanksi denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang menjadi objek perkara. Pemasangan tersebut harus dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang diajukan selama proses persidangan. Mesin gerinda yang digunakan dalam peristiwa tersebut dirampas untuk negara dan akan dimusnahkan. Sementara flashdisk yang berisi rekaman video siaran langsung saat pembongkaran bollard tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Adapun barang bukti lainnya dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh.

Usai mengikuti persidangan, Fahruddin menyampaikan keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengaku kecewa karena menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam putusan.

Menurutnya, berbagai alasan hukum yang diajukan selama proses persidangan seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih proporsional. Ia menilai pertimbangan hakim lebih banyak mengakomodasi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa belum sepenuhnya menerima putusan yang dijatuhkan, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan final terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Menariknya, bukan hanya pihak terdakwa yang menyatakan keberatan. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga mengaku masih mempertimbangkan upaya hukum banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Haryanto Siregar, menyebutkan bahwa putusan majelis hakim dinilai cukup jauh berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meski demikian, baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam rentang waktu tersebut, kedua pihak akan menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Kasus perusakan bollard ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota DPRD aktif. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan denda, kewajiban pemulihan fasilitas publik, serta kemungkinan adanya upaya banding dari kedua belah pihak diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Anggota DPRD Sungai PenuhBollardFahrudinSungai Penuh

TerkaitBerita

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

08/06/2026
248
Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

06/06/2026
202
Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
273
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
269

KOLOM

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

9 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan