eBrita.com – Setelah melalui proses panjang seleksi, PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap akhir menjelang terbitnya SK pengangkatan. Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan para peserta adalah soal besaran gaji yang akan diterima, khususnya bagi lulusan Diploma III (D3) dan Sarjana (S1).
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Skemanya dihitung 50 persen dari gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai jenjang pendidikan dan golongan ruang.
Lulusan D3 umumnya masuk dalam golongan IX. Jika mengacu pada tabel gaji ASN, gaji pokok untuk golongan ini sekitar Rp2,3 juta per bulan. Dengan status paruh waktu, maka gaji yang diterima berkisar Rp1,1–1,2 juta per bulan.
Lulusan S1 masuk dalam golongan IX hingga X sesuai masa kerja. Gaji pokok ASN penuh waktu di level ini sekitar Rp2,5 juta–Rp2,7 juta. Dengan skema paruh waktu, besaran yang diterima berada di kisaran Rp1,25–1,35 juta per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh tunjangan kinerja maupun fasilitas tambahan seperti PPPK penuh waktu. Meski demikian, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap pengabdian para tenaga honorer yang selama ini membantu jalannya pelayanan publik.
Pemerintah berharap, skema paruh waktu ini dapat menjadi solusi sementara sembari menunggu kebijakan rekrutmen ASN reguler di masa mendatang. Sementara itu, para tenaga honorer yang lulus tetap menantikan terbitnya SK pengangkatan yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.(Tim)