ebrita.com
Sabtu, 5 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Damkar dan Satpol PP

25/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Damkar dan Satpol PP
99
DIBAGIKAN
2.7k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diatur, Segini Upah dan Jam Kerjanya

Sosok Melda Safitri Diceraikan Suami Jelang Dilantik Jadi PPPK

eBrita.com – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Skema ini dihadirkan sebagai bentuk solusi untuk penataan tenaga honorer, sekaligus memberikan kepastian status kerja.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu memiliki aturan khusus terkait gaji dan tunjangan. Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan proporsi jam kerja dan kemampuan keuangan daerah. Artinya, gaji yang diterima tidak sama dengan PPPK reguler, melainkan hanya sebagian dari gaji pokok sesuai jenjang golongan.

Berdasarkan simulasi dari ketentuan yang berlaku, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu adalah:

Golongan IX (setara SLTA/Sederajat): sekitar Rp1,2 juta – Rp1,8 juta per bulan.

Golongan X – XI (setara D3/S1): sekitar Rp1,5 juta – Rp2 juta per bulan.

Golongan XII – XIII (setara S2/S3): bisa mencapai Rp2 juta – Rp2,5 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu di Damkar dan Satpol PP biasanya hanya memperoleh tunjangan terbatas. Tidak semua tunjangan melekat seperti PPPK reguler, melainkan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah.

Kendati nilainya lebih kecil, skema ini dipandang sebagai angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini telah lama mengabdi tanpa kepastian status. Dengan adanya pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap mendapatkan legalitas kerja, meski penghasilan belum sepenuhnya setara ASN.

Pemerintah berharap skema ini mampu menjadi jalan tengah dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, khususnya di instansi penting seperti Damkar dan Satpol PP yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Damkargaji PPPK paruh waktuPemadam KebakaranPOL PPPolisi Pamong PrajaPPPK

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

Gubernur Al Haris Turun ke Sarolangun, Pastikan Karhutla Ditangani, Minta Waterbombing untuk Pendinginan

25/08/2026
249
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
363
Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

Sambut Paskibraka Nasional, Gubernur Al Haris Harap Makin Banyak Anak Jambi Tampil di Tingkat Nasional

22/08/2026
284

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan