eBrita.com – Pemerintah mulai membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Skema ini dihadirkan sebagai bentuk solusi untuk penataan tenaga honorer, sekaligus memberikan kepastian status kerja.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema paruh waktu memiliki aturan khusus terkait gaji dan tunjangan. Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan proporsi jam kerja dan kemampuan keuangan daerah. Artinya, gaji yang diterima tidak sama dengan PPPK reguler, melainkan hanya sebagian dari gaji pokok sesuai jenjang golongan.
Berdasarkan simulasi dari ketentuan yang berlaku, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu adalah:
Golongan IX (setara SLTA/Sederajat): sekitar Rp1,2 juta – Rp1,8 juta per bulan.
Golongan X – XI (setara D3/S1): sekitar Rp1,5 juta – Rp2 juta per bulan.
Golongan XII – XIII (setara S2/S3): bisa mencapai Rp2 juta – Rp2,5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu di Damkar dan Satpol PP biasanya hanya memperoleh tunjangan terbatas. Tidak semua tunjangan melekat seperti PPPK reguler, melainkan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah.
Kendati nilainya lebih kecil, skema ini dipandang sebagai angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini telah lama mengabdi tanpa kepastian status. Dengan adanya pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka tetap mendapatkan legalitas kerja, meski penghasilan belum sepenuhnya setara ASN.
Pemerintah berharap skema ini mampu menjadi jalan tengah dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, khususnya di instansi penting seperti Damkar dan Satpol PP yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.(Tim)