ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

21/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim
1 min read
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
99
DIBAGIKAN
107
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH

eBrita.com – Kabar baik datang bagi tenaga non-ASN yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah memastikan mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme transisi PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Prosesnya dilakukan melalui evaluasi kinerja berkala oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Syaratnya, pegawai yang bersangkutan harus terdaftar dalam database non-ASN di BKN, memiliki masa kerja minimal dua tahun, memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta menunjukkan nilai kinerja yang baik. Jika syarat terpenuhi dan anggaran tersedia, PPK dapat mengusulkan pengangkatan ke BKN tanpa tes tambahan.

Meski begitu, pengangkatan tidak serta-merta otomatis. Ketersediaan anggaran dan formasi di instansi tetap menjadi penentu utama. Tanpa kedua faktor ini, perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu belum bisa direalisasikan meski pegawai sudah memenuhi syarat.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus meningkatkan motivasi kerja mereka dalam mendukung pelayanan publik.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Info PPPKKemenpan RBPPPK PARUH WAKTU

TerkaitBerita

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut, Segera Tukar ke BI

22/09/2025
97
Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Hari Ini, Ini Tahap Selanjutnya

22/09/2025
130
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan

22/09/2025
105
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 Tahun 2025

22/09/2025
118

KOLOM

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

Inter Tekuk Sassuolo, Klasemen Liga Italia Makin Ketat

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan