ebrita.com
Kamis, 1 Oktober 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

21/09/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim
1 min read
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
99
DIBAGIKAN
146
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Begini Cara Melihat SK PPPK PW di MyASN Tanpa Ribet

eBrita.com – Kabar baik datang bagi tenaga non-ASN yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah memastikan mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme transisi PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Prosesnya dilakukan melalui evaluasi kinerja berkala oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Syaratnya, pegawai yang bersangkutan harus terdaftar dalam database non-ASN di BKN, memiliki masa kerja minimal dua tahun, memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta menunjukkan nilai kinerja yang baik. Jika syarat terpenuhi dan anggaran tersedia, PPK dapat mengusulkan pengangkatan ke BKN tanpa tes tambahan.

Meski begitu, pengangkatan tidak serta-merta otomatis. Ketersediaan anggaran dan formasi di instansi tetap menjadi penentu utama. Tanpa kedua faktor ini, perubahan status dari paruh waktu ke penuh waktu belum bisa direalisasikan meski pegawai sudah memenuhi syarat.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN, sekaligus meningkatkan motivasi kerja mereka dalam mendukung pelayanan publik.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Info PPPKKemenpan RBPPPK PARUH WAKTU

TerkaitBerita

Bupati batang hari Dan Himbari: Ketika organisasi independen diikat oleh kekuasaan

Bupati batang hari Dan Himbari: Ketika organisasi independen diikat oleh kekuasaan

21/09/2026
220
Tender Imigrasi Kerinci Digugat, Aktivis Soroti Dugaan Pengaturan

Tender Imigrasi Kerinci Digugat, Aktivis Soroti Dugaan Pengaturan

19/09/2026
198
Di Sungai Penuh, Ada GEN Autocare: Cuci Motor Bukan Cuma Kinclong, Tapi Jaga Tetap Awet

Di Sungai Penuh, Ada GEN Autocare: Cuci Motor Bukan Cuma Kinclong, Tapi Jaga Tetap Awet

14/09/2026
1.5k
Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

Al Bilhaq Thabrani Saputra Pimpin HMI Komisariat STIHPADA, Tegaskan Komitmen Bangun Gerakan Kader yang Progresif

12/09/2026
246

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan