ebrita.com
Senin, 22 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Simak Ini Tentang PPPK Paruh Waktu Apakah Pelantikan

16/09/2025
in Daerah, Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan
1 min read
Simak Ini Tentang PPPK Paruh Waktu Apakah Pelantikan
99
DIBAGIKAN
241
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pengisian DRH

eBrita.com – Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap melalui tahapan pelantikan resmi sebelum mulai bertugas. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Sama seperti PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK terlebih dahulu. Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan proses pengangkatan sekaligus pelantikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan ini menjadi bentuk pengesahan agar para PPPK Paruh Waktu memiliki legitimasi yang jelas dalam menjalankan tugasnya di instansi pemerintah.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun, dengan perjanjian kerja yang memuat detail jabatan, target kinerja, unit kerja, hingga hak dan kewajiban. Dalam kontrak tersebut juga tercantum sanksi jika pegawai tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati.

Dari sisi penghasilan, pemerintah memastikan upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan non-ASN sebelumnya, atau mengacu pada upah minimum wilayah jika lebih tinggi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum bagi pegawai, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang profesional dan terikat aturan resmi.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: JambiMenpanRBPelantikanPPPK PARUH WAKTUSungai Penuh

TerkaitBerita

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

22/09/2025
102
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu

21/09/2025
102
Kerinci Hilir : Calon Kabupaten Baru Di Jambi

Kerinci Hilir : Calon Kabupaten Baru Di Jambi

21/09/2025
93
Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

21/09/2025
95

KOLOM

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

Tokoh Kerinci Diganjar Apresiasi Gubernur Jambi

22 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan