ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Don Fitri Menangis saat Sidang, Minta Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Stadion Mini

11/08/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Don Fitri Menangis saat Sidang, Minta Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Stadion Mini

Mantan Kadispora Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya saat Menjalani Sidang Kasus Stadion Mini di PN Tipikor Jambi.

121
DIBAGIKAN
689
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

ASN dan PPPK Padati PTSP Tarik Gaji Manual

SUNGAI PENUH – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (11/8/2025) ketika mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia memohon dibebaskan dari segala tuduhan.

Sidang Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Bridgestirana itu beragendakan pembacaan pledoi, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Don Fitri Jaya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang 28 Juli 2025 lalu. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh.

Dalam pledoi berjudul “Kenapa Saya Disidang”, Don Fitri Jaya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuduhan, mengembalikan nama baik saya, dan seluruh biaya perkara ditanggung negara,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia mengaku hingga kini masih mempertanyakan alasan dirinya menjadi terdakwa.

“Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya apa kesalahan saya. Saya dihukum atas kesalahan yang bukan saya lakukan. Pencairan proyek ini pun sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Tommy Ferdian, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas pledoi tersebut pada sidang replik pekan depan.

“Kemungkinan kami tetap pada tuntutan, karena saksi, ahli, dan bukti surat yang kami hadirkan sudah menguatkan dakwaan,” ujarnya.

Sidang kasus ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita JambiBerita TerbaruDon Fitri JayaDon Fitri Jaya Menangis Saat SidangDon Fitri Jaya Minta DibebaskanHeadlineHukumKasus KorupsiKota sungai penuhMantan KadisporaMantan Kadispora MenangisPledoiPN JambiStadion MiniTipikor

TerkaitBerita

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

22/04/2026
215
Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

20/04/2026
224
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
171
Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan E-Media, Era Baru Kerja Sama Pers yang Lebih Transparan

15/04/2026
223

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan