ebrita.com
Selasa, 21 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Don Fitri Menangis saat Sidang, Minta Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Stadion Mini

11/08/2025
in Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Don Fitri Menangis saat Sidang, Minta Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Stadion Mini

Mantan Kadispora Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya saat Menjalani Sidang Kasus Stadion Mini di PN Tipikor Jambi.

121
DIBAGIKAN
689
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

SUNGAI PENUH – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (11/8/2025) ketika mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia memohon dibebaskan dari segala tuduhan.

Sidang Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Bridgestirana itu beragendakan pembacaan pledoi, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Don Fitri Jaya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang 28 Juli 2025 lalu. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh.

Dalam pledoi berjudul “Kenapa Saya Disidang”, Don Fitri Jaya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuduhan, mengembalikan nama baik saya, dan seluruh biaya perkara ditanggung negara,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia mengaku hingga kini masih mempertanyakan alasan dirinya menjadi terdakwa.

“Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya apa kesalahan saya. Saya dihukum atas kesalahan yang bukan saya lakukan. Pencairan proyek ini pun sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, Tommy Ferdian, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas pledoi tersebut pada sidang replik pekan depan.

“Kemungkinan kami tetap pada tuntutan, karena saksi, ahli, dan bukti surat yang kami hadirkan sudah menguatkan dakwaan,” ujarnya.

Sidang kasus ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda replik dari JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita JambiBerita TerbaruDon Fitri JayaDon Fitri Jaya Menangis Saat SidangDon Fitri Jaya Minta DibebaskanHeadlineHukumKasus KorupsiKota sungai penuhMantan KadisporaMantan Kadispora MenangisPledoiPN JambiStadion MiniTipikor

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan