ebrita.com
Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Korupsi KUR BSI: Rp4,8 M Raib, Dua Ditangkap

31/07/2025
in Hukrim, Tebo
1 min read
Korupsi KUR BSI: Rp4,8 M Raib, Dua Ditangkap

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, saat Pers Rilis.

121
DIBAGIKAN
140
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

BSI Buka Dua Program Beasiswa 2025, Cek Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya

Dari Hotel Mewah ke Sel Prodeo: Jejak Bengawan Kamto

TEBO – Dunia perbankan syariah diguncang skandal besar. Polres Tebo berhasil membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia (BSI) Jambi Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.

Dua mantan pegawai BSI resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW selaku Branch Manager dan MT sebagai staf pemasaran mikro. Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah agar dana KUR cair tanpa prosedur sah.

“Modus mereka adalah memalsukan data agar pembiayaan disetujui tanpa ada kegiatan usaha riil. Ini kejahatan terstruktur yang merugikan negara miliaran rupiah,” tegas Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2025).

Kasus ini mencuat dari hasil audit investigatif internal BSI yang diteruskan ke Polres Tebo pada 2023. Setelah penyelidikan mendalam, diketahui kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000, bersumber dari pencairan KUR kepada 24 nasabah kecil dan 2 nasabah mikro.

Polisi telah menyita dana senilai Rp3,82 miliar yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim dari perusahaan penjamin, yakni PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Selain itu, 26 bundel dokumen pengajuan KUR, laporan audit, surat jabatan, dan sertifikat kafalah turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kewenangan, apalagi terhadap program seperti KUR yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Kapolres.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi sektor keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, demi mencegah penyelewengan dana yang seharusnya menyentuh masyarakat lapisan bawah. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP TriyantoBank Syariah IndonesiaBSIKapolres TeboKorupsi KURKredit FiktifPolres Tebo

TerkaitBerita

Permendesa 16/2025 Resmi, Ini Fokus Dana Desa 2026

Permendesa 16/2025 Resmi, Ini Fokus Dana Desa 2026

09/01/2026
5.3k
Kritik Berujung Jeruji Besi: Dugaan Provokasi di Kasus Laras Faizati

Kritik Berujung Jeruji Besi: Dugaan Provokasi di Kasus Laras Faizati

26/12/2025
283
Geger! Kakek 59 Tahun Ditangkap Usai Hamili Anak Tetangga

Geger! Kakek 59 Tahun Ditangkap Usai Hamili Anak Tetangga

10/12/2025
247
Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

Terkuak Figur Meylika Levana: Dari Dunia Malam ke Pusaran Kasus Pembunuhan

03/12/2025
285

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan