ebrita.com
Jumat, 4 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Geger! Kakek 59 Tahun Ditangkap Usai Hamili Anak Tetangga

10/12/2025
in Daerah, Hukrim, Nasional
1 min read
Geger! Kakek 59 Tahun Ditangkap Usai Hamili Anak Tetangga
196
DIBAGIKAN
252
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Viral di Medsos, Mukena Pink Picu Rasa Penasaran Warganet

Geger Jelang Sahur, Suami Gerebek Istri di Kamar Kos dengan Pria Lain

Ebrita.com – Publik Gresik dikejutkan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial S (59). Pelaku ditangkap polisi setelah diduga menghamili anak tetangganya sendiri, AK (16), yang masih berstatus pelajar.

Kasus ini mencuat kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 4 Desember 2025. Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak dan menangkap pelaku pada 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB di rumahnya, Kecamatan Sidayu.

Kejadian Berulang Sejak September 2025
Penyelidikan mengungkap modus pelaku. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku, tiba-tiba dipeluk dari belakang, dibawa ke kamar, dan disetubuhi. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali, dan pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk membungkamnya. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil, hingga orang tua melapor polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban seperti kerudung abu-abu, bra krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, dan singlet putih.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Penting membangun komunikasi terbuka, mengajarkan batasan tubuh, dan mewaspadai perubahan perilaku anak, seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau prestasi sekolah menurun.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai tindakan serupa diminta segera melapor melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: GersikKakek cabuli anak di bawah umurViral

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
211
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
363
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
197
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
202

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan