Ebrita.com – Publik Gresik dikejutkan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial S (59). Pelaku ditangkap polisi setelah diduga menghamili anak tetangganya sendiri, AK (16), yang masih berstatus pelajar.
Kasus ini mencuat kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada 4 Desember 2025. Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak dan menangkap pelaku pada 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB di rumahnya, Kecamatan Sidayu.
Kejadian Berulang Sejak September 2025
Penyelidikan mengungkap modus pelaku. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku, tiba-tiba dipeluk dari belakang, dibawa ke kamar, dan disetubuhi. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali, dan pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk membungkamnya. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil, hingga orang tua melapor polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban seperti kerudung abu-abu, bra krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, dan singlet putih.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Penting membangun komunikasi terbuka, mengajarkan batasan tubuh, dan mewaspadai perubahan perilaku anak, seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau prestasi sekolah menurun.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai tindakan serupa diminta segera melapor melalui Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.(tim)





