KERINCI – Hingga saat ini, tindak lanjut atas laporan masyarakat dan BPD Desa Muara Hemat kepada Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2020-2021 oleh Kepala Desa Muara Hemat, Jasman, belum menemui kejelasan. Laporan yang diajukan sejak 29 Agustus 2022 itu hingga Januari 2025 tak kunjung menunjukkan perkembangan yang memuaskan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Salah satu tokoh pemuda desa, Candra, dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat terus mendesak kepastian hukum atas kasus tersebut.
“Kami sudah cukup sabar menunggu. Sebagai perwakilan masyarakat, kami tokoh pemuda, adat, wanita, tokoh masyarakat, dan BPD, telah melayangkan surat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri pada 29 Agustus 2022 dengan Nomor: 1211/20/BPD-MH/2022. Ada lima poin penting yang kami soroti dalam laporan ini, yang semuanya sudah disertai bukti kuat. Namun, hingga hari ini, kejelasan dari aparat penegak hukum (APH) masih nihil,” tegas Candra.
Adapun lima poin laporan tersebut meliputi:
Tidak adanya transparansi dalam perencanaan Dana Desa tahun 2020-2021, yang tidak melibatkan BPD dan masyarakat, sehingga menciptakan ketidakpercayaan.
Ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2020-2021.
Ketidaksesuaian dalam penyaluran dana penanggulangan Covid-19 dan BLT tahun 2021, di mana sebagian dana tidak tersalurkan (dengan bukti surat pernyataan terlampir).
Hak beberapa perangkat desa tidak diberikan, termasuk Ishandro, Toni Siswanto, dan Novita Sari (bukti surat pernyataan terlampir).
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam administrasi SPJ anggaran tahun 2021 atas nama Ali Akbar (bukti surat pernyataan terlampir).
Selain itu, Candra juga menyoroti adanya dugaan manipulasi anggaran (markup) dan laporan belanja modal yang dianggap penuh kejanggalan dan terindikasi fiktif.
Tokoh adat Desa Muara Hemat, Muradi, turut memberikan pernyataan tegas terkait hasil audit Inspektorat tertanggal 31 Agustus 2023.
Berdasarkan surat Ketua BPD Desa Muara Hemat Nomor: tanggal 17 Oktober 2023, temuan anggaran DD tahun 2021 mencapai Rp533.816.445,50. Jumlah ini mencakup berbagai penyimpangan, seperti sisa kas yang tidak jelas, kelebihan bayar BLT, belanja modal yang tidak terealisasi, hingga pembelian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari total temuan Rp533.816.445,50, Jasman hanya mengembalikan Rp125.383.993,50. Masih ada sisa Rp408.432.425,50 yang hingga saat ini belum dibayarkan. Bagaimana bisa hal seperti ini terus dibiarkan? Ini sangat tidak masuk akal dan melukai kepercayaan masyarakat,” ujar Muradi dengan nada geram, Kamis (23/1/2025).
Masyarakat Desa Muara Hemat kini mendesak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk segera mengambil tindakan nyata. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan dugaan penyelewengan ratusan juta rupiah ini terus menggantung tanpa kejelasan. Kami ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku penyimpangan ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tutup Muradi. (RE)






