ebrita.com
Selasa, 9 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Advetorial

Bupati Kerinci, Perangkat Desa Wajib Berkantor 37 Jam

13/03/2020
in Advetorial, Daerah, Kerinci
1 min read
Bupati Kerinci, Perangkat Desa Wajib Berkantor 37 Jam
121
DIBAGIKAN
1.5k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

KERINCI – Bupati Kerinci, Adirozal meminta kepada seluruh perangkat desa di 285 desa di Kabupaten Kerinci untuk bekerja secara efektif dan berkantor selama 37 jam perminggu. Pasalnya, saat ini banyak perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Provinsi Jambi.

Bupati Kerinci Adirozal menegaskan, agar perangkat desa berada di Kantor Desa. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak kecamatan.

Mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini mengatakan apabila terdapat adanya staf desa yang tidak bisa bekerja selama 37 jam selama seminggu, Kepala Desa (Kades) berhak menganti staf desa ini.

“Kepala Desa berhak menganti perangkat desa, jika mereka tidak bisa kerja efektif dan jarang masuk kantor. Jangan salahkan Kades,” kata Bupati Adirozal, belum lama ini.

Bupati Kerinci Dua Periode ini menyebutkan belum lama ini dirinya telah melantik pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, saat pelantikan pengurus mereka meminta perangkat desa tidak diganti.

“Jika tidak mau diganti silakan kerja sesuai aturan,” sebutnya.

Ditanya jika ada perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pilkada, Adirozal mengatakan dirinya tidak melarang, namun apabila perangkat desa mempunyai kerja lain, apakah mereka bisa berkantor selama 6 jam sehari.

“Nanti akan kita lakukan pengecekan dan penertiban,” pungkasnya. (Re)

Print Friendly, PDF & Email

TerkaitBerita

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
203
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

08/06/2026
249
Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

Indonesia ASRI Resmi Bergulir, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Langkah Nyata

06/06/2026
203
Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
273

KOLOM

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

9 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan