SUNGAI PENUH – Seorang oknum BPD di Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, inisal H (56) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Sebelumnya oknum BPD tersebut telah dilaporkan oleh warganya ke aparat kepolisian karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Rira (51) yang juga merupakan warga desanya.
Tak hanya itu, terdakwa juga membentak Rita dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Rita menjelaskan, awalnya pada hari Senin (31/1/2022) sekitar pukul 06:15 WIB pagi, dia telah berselisih paham dengan H, yang merupakan salah seorang oknum anggota BPD.
Kemudian dengan membabi buta H langsung menampar dan memukul telinganya sebanyak 3 kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Konflik keduanya itu berawal ketika Rita hendak pergi ke warung dan bertemu dengan H, kemudian H langsung menghampiri Rita dan langsung melakukan pemukulan terhadapnya.
Kejadian tersebut sempat membuat riuh warga setempat setelah Rita berteriak meminta tolong.
Kedua belah pihak yang bertikai pun membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing setelah warga ramai berdatangan dan meminta keduanya pulang.
“Saya ditampar pak, kemudian dipukul dibagian telinga sebanyak 3 kali,” tutur Rita sambil memperlihat bagian telinganya.
Rita dan keluarganya tidak bisa menerima begitu saja, dengan apa yang perlakukan oleh oknum BPD ini. Rita pun langsung mendatangi rumah sakit umum untuk melakukan visum, dan melaporkan hal ini ke polisi.
“Kami tidak bisa terima perlakuannya itu, karena saya 3 hari terus merasa pusing dan tidak keluar rumah, maka usai di visum kami melaporkannya ke polisi,” ujar Rita.
“Saat ini kasus tersebut telah menjalani proses di PN Sungaipenuh,” sambung Rita.
Untuk diketahui, atas kasus tersebut Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah menjatuhkan vonis terhadap H, bahwa ia telah melakukan penganiayaan ringan sesuai dengan pasal 325 ayat 1 KUHPidana. (*)






