SUNGAI PENUH – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh melaksanakan kegiatan Sosialisasikan Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Rutan Sungai Penuh, Rabu (9/2/2022).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Okky Apriyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Permenkumham serupa yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Secara Virtual 4 Februari yang lalu.
“Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan,” kata Okky Apriyanto.

Sementara itu, Plt Karutan Sungai Penuh Zuhir Hendri, menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. “Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” jelas Zuhir.
“Seluruh napi dan petugas Rutan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Sungai Penuh, tidak ada dipungut biaya,” tegasnya.
Dihimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan Sungai Penuh dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan.
“Untuk semua keluarga Warga Binaan jangan pernah memberikan imbalan yang mengatasnamakan Rutan Sungai Penuh dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan,” himbaunya. (*/Yor)






