ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukrim

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Kerinci Diamankan Polisi

19/10/2021
in Hukrim, Kerinci
1 min read
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Kerinci Diamankan Polisi
122
DIBAGIKAN
2.4k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

Pria 61 Tahun Dihajar Massa Usai Kepergok Mencuri di Sungai Penuh

KERINCI – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku diamankan pada hari Senin (18/10) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Hal ini menindaklanjuti Laporan polisi nomor : LP/B-191/X/2021/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 01 Oktober 2021, Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp.kap/65/X/Res.1.4/2021, tanggal 01 Oktober 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi Selasa (19/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya… kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW (29) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Dalam dugaan perkara setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” kata Iptu Edi Mardi Siswoyo.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kerinci, adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa diduga tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi.

“Kemudian anggota opsnal (Tim Tungau) langsung berangkat dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Kerinci dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku terancam pidana 15 tahun kurungan penjara. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineIptu Edi Mardi SiswoyoKasat ReskrimPersetubuhan Anak Dibawah UmurPolres KerinciTim Tungau

TerkaitBerita

Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

27/09/2025
105
Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

Pasca Banjir Kayu Aro, Kadis PUPR Maya Novefry Dampingi Bupati Kerinci Pantau Pembersihan Saluran Air

26/09/2025
174
Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

Banjir Bandang di Tangkil Ganggu Jalan Nasional

26/09/2025
117
Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya

26/09/2025
519

KOLOM

Semua Sekolah Dapat Layar Pintar, Kecuali Yang Menolak

Semua Sekolah Dapat Layar Pintar, Kecuali Yang Menolak

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan