JAMBI – Lembaga Pusat Pendidikan Keuangan dan Pemerintah Daerah (PPKPD) yang diketuai Hasril Aprianto Putra mengadakan Bimbingan Teknis Pemahaman Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019, di Abadi Suite dan Hotel Tower Jambi, Kamis (25/03).
Kegiatan yang dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan telah mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 ini dibuka oleh Walikota Sungai Penuh yang diwakili oleh Sekda Alpian, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Marsal, Narasumber Dr. H. Ma’mun Hermawan, M,Si dari Kemendagri, serta 50 peserta bimtek.
Acara yang akan laksanakan selama 4 hari ini bertema “Konsepsi Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan PP Nomor 2 tahun 2018 dan Pengintegrasiannya dalam Dokumen Perencanaan” dan “Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019.
Dalam sambutan Walikota Sungai Penuh yang dibacakan oleh Sekda Alpian mengatakan, indek penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri atas beberapa variabel, diperoleh dari tingkat capaian skor kinerja.
“Indek penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri atas variabel pengungkit, variabel LPPD sebagai peringkat kedua sebesar 25 Persen etelah variabel opini laporan keuangan 30 persen LPPD diperoleh dari tingkat capaian skor kinerja yaitu rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi. Oleh karena itu keberhasilan kinerja, hambatan dan permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah tanggungjawab bersama seluruh SKPD,” katanya.
Walikota Sungai Penuh juga berharap bimbingan teknis ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya, agar hasil laporan yang disusun Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang ada dan meningkatkan nilai bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Kepada seluruh peserta Bimtek ini dengan sebaik-baiknya, serta tidak lupa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Semoga dengan kegiatan Bimtek ini dapat menyamakan persepsi, khususnya para kepala SKPD agar dapat membantu tim penyusun LKPJ, LPPD dan SPM untuk menyediakan sejumlah data dan agar dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam penilaian LPPD,” himbaunya.
Sementara itu, Dr. H. Ma’mun Hermawan, M.Si, selaku Narasumber pada kegiatan bimtek tersebut berharap agar peserta mampu untuk menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban dari Walikota Sungai Penuh yang akan disampaikan kepada DPRD sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh PP nomor 13 tahun 2019 dan Permendagri nomor 18 tahun 2020, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak kalah pentingnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini biasanya dipakai oleh DPRD untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah, sejauh mana keberhasilan diperoleh, berapa persen kendalanya, kemudian bagaimana melaksanakan penanggulangan kendala tersebut,” ungkapnya. (*/Yor)





