SUNGAIPENUH – YH, Kades Koto Baru, Kecamatan Tanah kampung, Kota Sungai Penuh membenarkan bahwa dirinya telah menikah siri dengan salah seorang warganya. Namun, ia membantah menikah dengan seorang yang memiliki suami.
“Iya, tapi saya tidak menikahi istri orang, karena sudah ada akte cerai dari Pengadilan Agama Sungai Penuh,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan News, pada Sabtu (12/03/2021).
Selain itu, ia juga mengaku pernikahan keduanya telah mendapat izin dari istri pertama.
“Saya telah mendapatkan izin tertulis dari istri pertama saya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum kepala desa (Kades) di kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diduga telah melaksanakan nikah siri dengan salah seorang warga didesanya.
Meskipun memiliki istri seorang ASN, namun oknum kades tersebut tetap menikahi dengan sebut saja Bunga yang telah memiliki dua orang anak. Bahkan, dari informasi yang diterima, Bunga juga memiliki suami, namun saat ini mendekam di rumah tahanan.
Informasi yang diterima dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menyebut, kebenaran oknum kades yang telah menikah siri dengan salah seorang warganya.
Bahkan, lanjut sumber, informasi pernikahan siri kadesnya sudah tersiar dan menyebar ditengah masyarakat. Selain itu, hubungan gelap oknum kades tersebut dengan Bunga sudah berlangsung lama.
Kebenaran ini juga dibenarkan orang adat setempat, Safridal. Pasalnya, Kamis malam (11/3) dirinya dipanggil keluarga Bunga, untuk memastikan hubungan antara Kades dan Bunga.
“Iya, saya sudah dipanggil keluarga si cewek dan mereka berdua sudah mengakui sudah menikah pada bulan November 2020 lalu,” sebut Safridal.(**)







