KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci akan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan terhadap satu orang WN Bangladesh dengan inisial MD.
MD telah terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, bahwa MD pada hari Kamis (28/01) malam ini akan diberangkatkan ke Jambi menuju Jakarta.
“Sesampai di Jakarta MR akan di Swab, pada hari Sabtu dan Minggu akan diterbangkan ke Jakarta,” kata Raden Indra, Kamis sore (28/01).
Raden Indra menyebutkan pada 2017 yang lalu MD datang ke Indonesia untuk menemui istri dan anaknya yang tinggal di Kabupaten Kerinci.
Raden menambahkan MD masuk ke Indonesia menggunakan pasport Bangladesh melalui pelabuhan di Dumai mengunakan jasa calo dengan biaya 900 Ringgit, dengan kesepakatan termasuk pengurusan izin tinggal di Indonesia dan biaya dari Malaysia sampai Kerinci.
“Sesampai di pelabuhan Dumai, agen langsung mengarahkan MD ke travel yang akan mengantarkan ke Kerinci. Saat memasuki travel, tas MR yang berisikan Dokumen ditahan oleh agen tersebut dan sebelum berangkat ke kerinci, agen mengatakan tas tersebut sudah dimasukkan kedalam mobil, sesampai di Kerinci MR melihat tas tersebut tidak ada, saat dihubungi nomor hp agen tersebut tidak aktif lagi,” jelasnya.
Takut tidak memiliki dokumen keimigrasian, lanjut Raden Indra, MD dan keluarga istri memutuskan selama tinggal di Kerinci untuk menganti nama panggilan menjadi MR.
“Selama tinggal di Kerinci MR bekerja sebagai petani dan buruh bangunan dan tidak memiliki Dokumen Kepedudukan Indonesia,” ungkap Raden Indra.
Lebih jauh Kakanim menyebutkan, keberadaan MR diketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat dan intelijen melakukan investigasi serta mengumpulkan data. Selama pemeriksaan MR dan keluarga kooperatif, sehingga memudahkan tim memprosesnya.
“Untuk persyaratan dokumen MR kembali ke Bangladesh, kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar Bangladesh di Indonesia, Jakarta untuk penerbitan travel dokumen sementara MR sebagai pengganti pasport kewarganegaraan Bangladesh,” pungkasnya.(*/Yor)





