ebrita.com
Kamis, 10 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Melanggar, WNA Asal Bangladesh di Deportasi

28/01/2021
in Daerah, Hukum, Kerinci
2 min read
Melanggar, WNA Asal Bangladesh di Deportasi
184
DIBAGIKAN
480
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci akan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan terhadap satu orang WN Bangladesh dengan inisial MD.

MD telah terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, bahwa MD pada hari Kamis (28/01) malam ini akan diberangkatkan ke Jambi menuju Jakarta.

“Sesampai di Jakarta MR akan di Swab, pada hari Sabtu dan Minggu akan diterbangkan ke Jakarta,” kata Raden Indra, Kamis sore (28/01).

Raden Indra menyebutkan pada 2017 yang lalu MD datang ke Indonesia untuk menemui istri dan anaknya yang tinggal di Kabupaten Kerinci.

Raden menambahkan MD masuk ke Indonesia menggunakan pasport Bangladesh melalui pelabuhan di Dumai mengunakan jasa calo dengan biaya 900 Ringgit, dengan kesepakatan termasuk pengurusan izin tinggal di Indonesia dan biaya dari Malaysia sampai Kerinci.

“Sesampai di pelabuhan Dumai, agen langsung mengarahkan MD ke travel yang akan mengantarkan ke Kerinci. Saat memasuki travel, tas MR yang berisikan Dokumen ditahan oleh agen tersebut dan sebelum berangkat ke kerinci, agen mengatakan tas tersebut sudah dimasukkan kedalam mobil, sesampai di Kerinci MR melihat tas tersebut tidak ada, saat dihubungi nomor hp agen tersebut tidak aktif lagi,” jelasnya.

Takut tidak memiliki dokumen keimigrasian, lanjut Raden Indra, MD dan keluarga istri memutuskan selama tinggal di Kerinci untuk menganti nama panggilan menjadi MR.

“Selama tinggal di Kerinci MR bekerja sebagai petani dan buruh bangunan dan tidak memiliki Dokumen Kepedudukan Indonesia,” ungkap Raden Indra.

Lebih jauh Kakanim menyebutkan, keberadaan MR diketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat dan intelijen melakukan investigasi serta mengumpulkan data. Selama pemeriksaan MR dan keluarga kooperatif, sehingga memudahkan tim memprosesnya.

“Untuk persyaratan dokumen MR kembali ke Bangladesh, kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar Bangladesh di Indonesia, Jakarta untuk penerbitan travel dokumen sementara MR sebagai pengganti pasport kewarganegaraan Bangladesh,” pungkasnya.(*/Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DeportasiHeadlineImigrasiIzin TinggalKerinciRaden Indra IskandarsyahWNA

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
203

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan