ebrita.com
Selasa, 8 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Korupsi APBDes Rp 758 Juta, Satreskrim Polres Kerinci Tahan Kades Koto Dua Baru

22/12/2020
in Daerah, Hukum, Kerinci
2 min read
Korupsi APBDes Rp 758 Juta, Satreskrim Polres Kerinci Tahan Kades Koto Dua Baru
358
DIBAGIKAN
692
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

KERINCI – Unit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci tangkap Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Selasa (22/12), Kades ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo ketika dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan tersebut. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020.

“Benar, pada hari ini sekitar pukul 11.00 Wib kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RP dan sedang diminta keterangan, dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya,” kata Iptu Edi Mardi.

Ditambahkan Kasat Reskrim, modus dari kades RP ini adalah dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun Pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB, Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%).

“Selain pada tahun 2018, Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Terkait hal ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa, BPD, Inspektorat, Dinas PMD, BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya. “Sebelumnya kita telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan Meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Iptu Edi Mardi menuturkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP, dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%),” tuturnya.

Saat ini tersangka RP selaku Kepala Desa Koto Dua Baru periode 2017-2023 telah dilakukan penahanan, dan direncanakan pada hari Rabu besok 23 Desember 2020 akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Sungai Penuh (Tahap I) dan Melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Sungai Penuh. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: AKBP Agung Wahyu NugrohoAPBDesEdi Mardi SiswoyoKadesKapolresKasatKerinciKorupsiKoto Dua BaruPolresSatreskrimTipikor

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
198
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
202

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan