ebrita.com
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Advetorial

Penjelasan Ahmadi Soal Pembebasan Lahan Kontradiktif dengan Polemik Jaringan SUTT di Sungai Liuk

19/11/2020
in Advetorial, Daerah, Politik, Sungai Penuh
2 min read
Penjelasan Ahmadi Soal Pembebasan Lahan Kontradiktif dengan Polemik Jaringan SUTT di Sungai Liuk
174
DIBAGIKAN
335
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Membongkar ‘Siasat’ Kelangkaan Susu di Dapur MBG Kerinci-Sungai Penuh

Hadiri Rakornas Kementan, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan Sungai Penuh Hadapi Ancaman Kekeringan 2026

SUNGAI PENUH – Tensi dalam suasana debat kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh tadi malam (18/11/2020) cukup meninggi. Ketika sesi pertanyaan calon Walikota Sungai Penuh Fikar Azami yang ditujukan kepada Ahmadi Zubir terkait sulitnya pembebasan lahan di Kota Sungaipenuh untuk kepentingan umum, bagaimana strategi Ahmadi nantinya?

Ahmadi pun menjawab, memang selama ini terkesan sulit pembebasan lahan. Namun untuk melakukan itu, perlu dilakukan pendekatan, sosialisasi, terutama kepala kalbu depati ninik mamak, ada ajun arah depati dan juga melibatkan tokoh masyarakat dan alim ulama.

Selain itu, pembebasan lahan harus dilakukan dengan transparan, itu tidak terlalu menyulitkan. Setiap pembebasan lahan haruslah sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan dan tanpa adanya potongan. Serta disetujui oleh kedua belah pihak.

Jawaban Ahmadi pun ditanggapi Fikar Azami. Bahwa penjelasan tersebut sepertinya kontradiktif dengan apa yang terjadi di Sungai Liuk beberapa waktu lalu, yakni pembebasan lahan untuk SUTT di Sungai Liuk, yang kala itu juga melibatkan tokoh msyarakat.

Memang saat itu, sejatinya pemasangan SUTT sudah bisa selesai dan pasokan listrik yang cukup sudah bisa dinikmati oleh oleh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Namun kala itu, pembangunan tower SUTT terhambat di beberapa titik di Sungai Liuk.

Meski Fikar tidak secara terang – terangan mengungkapkan terlambatnya penarikan tali SUTT ke PLTD Koto Lolo oleh PLN Sumatera Selatan dikarenakan ketika itu Ahmadi Zubir keberatan. Sebab, SUTT itu melintasi atap rumahnya di Sungai Liuk. Sehingga menyebabkan pengoperasian SUTT ketika itu tidak sesuai dengan rencana awal.

Padahal pihak PLN sudah mensosialisasikan bahwa Tower SUTT dibagun sesuai perturan yang berlaku, dan tidka membahayakan warga sekitar, berbeda dengan SUTT.

Ketika itu, perundingan antara PLN Sumatera Selatan dengan warga yang rumahnya dilintasi SUTT dan informasinya juga dengan Ahmadi Zubir berlangsung alot dan membutuhkan energi dan keringat, dan waktu hampir setahun.

Menyikapi pembebasan lahan dan sentilan pembebasan lahan SUTT di Sungai Liuk, Ahmadi Zubir langsung merespon dan membenarkannya.

“Itu memang ada sedikit, SUTT itu bukan pemanfaatan lahan pembangunan kota, itu memang harus disesuai peraturan perundang-undangan. Kita punya hak mempertahankan apabila milik kita diserobot tanpa ada pemberitahuan,” kata Ahmadi.

Untuk diketahui, sejak 12 tahun yang lalu pihak PLN telah berupaya membangun SUTT dari Bangko-Sungaipenuh. Bahkan gardu induk sudah dibangun di PLTD Koto Lolo. Meski saat ini pasukkan listrik dari jalur SUTT sudah bisa dinikmati, namun, dalam prosesnya pada tahun 2015 hinggan 2016 pihak PLN menemukan kendala yakni empat titik di Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit belum selesai permasalahannya, sehingga kabel SUTT tidak bisa ditarik. Karena warga tidak mau menerima ganti rugi tanah sesuai Appraisal.

Saat itu, Eko, Unit Pelaksana Konstruksi Tranamisi Bangko-Sungaipenuh mengatakan warga minta Rp 1 miliar untuk lahan seluas 20×20 m, padahal perhitungan sesuai Appraisal hanya Rp 200 juta. Saat itu, pihak PLN memang sengaja memakai Appraisal atau tim penilai dari Kementerian Keuangan, bukan NJOP. Karena harga ganti rugi tanah berdasarkan Appraisal yakni Rp 500 ribu per meter. Sementara berdasarkan NJOP hanya Rp 100 ribu per meter. Hal ini dilakukan agar warga pemilik lahan bisa menerima gani rugi dengan jumlah yang tinggi.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Fikar AzamiFikar-YosNomor Urut 2PilwakoSungai PenuhYos Adrino

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
271
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
269
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan