ebrita.com
Sabtu, 5 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Warga Kerinci Yang Belum Memiliki NIK Diminta Melapor ke Disdukcapil

15/10/2020
in Daerah, Kerinci
1 min read
Warga Kerinci Yang Belum Memiliki NIK Diminta Melapor ke Disdukcapil
174
DIBAGIKAN
299
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

KERINCI – Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan digelar 9 Desember 2020, namun hingga saat ini masih ditemukan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta belum melaporkan kepindahan warga.

Hal ini diketahui setelah dilaksanakannya rapat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Dukcapil Kerinci, Nafritman mengatakan, dari rapat bersama tersebut KPU Kerinci menyampaikan bahwa masih ditemukan warga yang sudah pindah namun masih memegang KTP pada desa induk.

“Setelah pihak KPU Kerinci di tingkat kecamatan melakukan pendataan, pihaknya bmengeluhkan masih ada warga yang belum memiliki NIK dan masih ada warga memiliki KTP dengan alamat yang lama, padahal mereka sudah pindah,” kata Nafritman, Kamis (15/10).

Dijelaskan Nafritman, terkait hal ini Disdukcapil tidak berhak dan tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Nomor Induk Kependudukan seseorang tanpa adanya pengajuan dari yang bersangkutan. Begitu jug halnya dengan apabila ada perubahan data berpindah domisili seseorang.

“Warga harus mengajukan kepada Disdukcapil Kerinci apabila ada perubahan data, misalnya pindah domisili dan Disdukcapil akan menarik Administrasi Kependudukan yang lama dan memberikan yang baru,” jelas Nafritman. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Administrasi KependudukanDisdukcapilKerinciNafritman

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
197
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
202

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan