Ebrita.com – Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah isu viral yang memancing rasa penasaran publik. Kali ini, warganet dihebohkan dengan klaim beredarnya “video bocil Block Blast” yang disebut-sebut tersebar melalui tautan tertentu dan ramai diburu sejak beberapa hari terakhir.
Narasi tersebut menyebar cepat di berbagai platform, mulai dari X (Twitter), TikTok, hingga grup WhatsApp. Judul-judul provokatif seperti “link asli”, “video full”, hingga “sosok aslinya terungkap” sengaja dimainkan untuk menarik perhatian dan mendorong orang mengklik tanpa berpikir panjang.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, fakta di balik kehebohan ini justru berbanding terbalik dengan klaim yang beredar.
Viral Besar, Fakta Minim
Sebagian besar unggahan terkait isu ini tidak menyertakan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada keterangan waktu, lokasi, maupun identitas yang valid. Informasi yang beredar lebih banyak berupa potongan narasi sensasional tanpa dukungan bukti autentik.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak mengenai keberadaan video sebagaimana diklaim warganet. Artinya, isu ini lebih banyak hidup dari rasa penasaran publik, bukan dari fakta yang terverifikasi.
Pola Lama Berkedok Viral
Pemerhati literasi digital menilai fenomena ini sebagai modus klasik yang terus berulang. Isu sensitif—terutama yang melibatkan anak di bawah umur—kerap dijadikan umpan karena dinilai efektif memicu emosi, rasa ingin tahu, dan reaksi cepat.
Tak jarang, tautan yang dibagikan justru mengarah ke:
situs berisi iklan berlebihan,
halaman phishing pencurian data,
hingga jebakan unduhan aplikasi tidak resmi.
Alih-alih mendapatkan informasi, pengguna justru berisiko mengalami kerugian digital.
Ancaman Hukum Tak Bisa Diabaikan
Isu semacam ini juga menyimpan konsekuensi hukum serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa mencari, menyimpan, apalagi menyebarkan konten yang mengarah pada eksploitasi anak dapat berujung pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Perlindungan Anak
Undang-Undang ITE
Sekadar membagikan tautan, meski dengan dalih penasaran atau bercanda, tetap berpotensi melanggar hukum.
Publik Diminta Lebih Kritis
Di tengah derasnya arus informasi viral, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing judul mengoda. Literasi digital menjadi kunci agar warganet tidak terjebak hoaks atau konten berbahaya.
Langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain:
tidak mengklik tautan dari sumber tak dikenal,
memverifikasi informasi ke media kredibel,
serta melaporkan konten mencurigakan ke platform terkait.
Kasus viral “video bocil Block Blast” menjadi pengingat penting bahwa tidak semua yang ramai dibicarakan di media sosial adalah kebenaran. Di balik judul sensasional, bisa jadi hanya ada umpan klik yang berbahaya.(tim)





