ebrita.com
Sabtu, 5 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Kasat Reskrim Polres Merangin Bantah Tuduhan Terima Uang Pinjam Pakai Alat Berat

30/12/2025
in Daerah, Merangin
1 min read
Kasat Reskrim Polres Merangin Bantah Tuduhan Terima Uang Pinjam Pakai Alat Berat
199
DIBAGIKAN
290
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Merangin – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang terkait praktik pinjam pakai alat berat yang ramai diperbincangkan publik sepanjang tahun 2025.

IPTU Eka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak didukung bukti hukum yang sah. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai opini sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi secara utuh kepada pihak kepolisian.

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan uang atau gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait pinjam pakai alat berat,” tegas IPTU Eka saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme pinjam pakai barang bukti telah diatur dengan syarat ketat, antara lain adanya bukti kepemilikan yang sah, kesediaan merawat barang tanpa mengubah bentuk dan fungsi, kesiapan menghadirkan barang bukti sewaktu-waktu, serta larangan memindahtangankan kepada pihak lain.

Menurutnya, isu yang dikaitkan dengan dirinya telah dipelintir dan berpotensi menyesatkan opini publik, karena tidak disertai data, dokumen, maupun bukti hukum yang jelas.

“Kami terbuka. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum. Jangan membangun opini tanpa dasar karena ini menyangkut nama baik pribadi dan institusi,” ujarnya.

IPTU Eka juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya pemberitaan yang tidak diverifikasi. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan tuduhan tanpa dasar, agar tidak terjebak pada penyebaran kebohongan dan ujaran kebencian.(sw)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: IPTU Eka Putra Yuliesma KotoJambiKasatreskrim Polres MeranginMerangin

TerkaitBerita

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

LSM GAN Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Perusakan Ruko di Muaro Jambi yang Mangkrak Lebih Setahun

27/08/2026
212
Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

Owner Kataliseum Seret Oknum Mahasiswa Unja Ke Ranah Pidana Atas Orkestrasi Teror dan Ancaman Keselamatan Nyawa

23/08/2026
364
Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

Renungan Suci HUT RI ke-81, Alfin: Teladani Semangat Pahlawan

16/08/2026
197
DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Peringati HUT RI Ke 81 Tahun

16/08/2026
202

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan