eBrita.com – Sebanyak 17 Kepala Dinas (Kadis) dan puluhan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dipastikan non-job mulai 1 Januari 2026. Kepastian ini menyusul penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai berlaku efektif pada awal tahun mendatang.
Restrukturisasi besar-besaran ini merupakan konsekuensi dari Perda perubahan struktur OPD yang telah disahkan DPRD Kota Sungai Penuh. Dengan jumlah dinas yang berkurang, struktur organisasi otomatis disederhanakan sehingga banyak jabatan ikut terpangkas.
Sejumlah OPD yang digabung antara lain:
Dinas Koperasi dan UMKM dengan Disnakertrans
Dinas Pemdes dengan Dinas Perlindungan Anak, Perempuan, dan KB
Dinas Lingkungan Hidup dengan Pertamanan
Dinas PU dengan Perkim
Satpol PP dengan Damkar
Bappeda dengan Balitbangda
Dinas Pariwisata dengan Pemuda dan Olahraga
Dinas Perkebunan, Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan disatukan dalam satu OPD
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh membenarkan bahwa perubahan struktur ini berdampak langsung pada status pejabat. Dengan jumlah dinas yang lebih sedikit, kebutuhan jabatan pun menyusut.
“Perda penggabungan OPD sudah disahkan. Struktur baru otomatis mengurangi jumlah jabatan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh dijadwalkan menyusun penempatan pejabat sesuai formasi baru setelah OPD hasil penggabungan mulai berjalan efektif pada awal 2026.(Tim)





