ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Uncategorized

Diduga Ilegal, Pemkot Diminta Tutup Wahana Permainan di Lapangan Merdeka

02/12/2025
in Uncategorized
1 min read
Keceriaan yang Berakhir Tragis: Bocah Tewas di Istana Balon Sungai Penuh
99
DIBAGIKAN
133
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor Stunting 2025

Pungli di Sekolah, Pemkot Tak Toleransi

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta segera menutup dan mencabut izin operasional wahana permainan anak di Lapangan Merdeka usai peristiwa tragis yang menewaskan seorang anak berusia 4 tahun di arena istana balon pada Minggu malam (30/11/2025).

Wahana permainan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, setoran PAD ke daerah juga dinilai tidak jelas. Kelalaian pengelola menjadi sorotan utama setelah insiden yang merenggut nyawa bocah berinisial G (4), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi.

“Dengan adanya kejadian malam tadi, Pemkot harus menutup lokasi tersebut,” ujar Joko, warga Kota Sungai Penuh, Senin (1/12/2025). Ia menilai sistem keamanan pada wahana istana balon tersebut tidak memenuhi standar keselamatan bagi anak-anak.

Kepolisian Resor Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan atas dugaan kelalaian pengelola wahana. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen medis awal, serta meminta keterangan pemilik wahana berinisial FJ (41).

“Kasus ini masih dalam penyelidikan guna menelusuri adanya unsur kelalaian atau pidana lain,” katanya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (30/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan informasi, korban terakhir terlihat bermain di arena istana balon. Saat wahana ditutup, pemilik diduga langsung mengempeskan balon tanpa memeriksa kondisi bagian dalam.

Beberapa saat kemudian, orang tua korban datang mencari anaknya. Pemilik membuka kembali lipatan balon dan menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban segera dilarikan ke RS Sungai Penuh, namun dinyatakan telah meninggal dunia saat pemeriksaan medis dilakukan.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa dan mengimbau seluruh pengelola wahana permainan anak untuk mematuhi standar keamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami mengingatkan agar pengelola menerapkan standar keamanan dan memastikan arena benar-benar aman sebelum maupun setelah digunakan,” tegas AKP Very Prasetyawan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BocahIlegalPemkotPermainan anakWahana

TerkaitBerita

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Lepas Kloter Perdana Keberangkatan Haji 2026 Provinsi Jambi

05/05/2026
644
Kode Redeem FC Mobile 6 Februari: Hadiah TOTY hingga Rank Up Tokens, Klaim Sebelum Habis

Update Kode Redeem FC Mobile Terbaru Februari 2026, Peluang Klaim Pemain Icon dan Ribuan Gems Gratis

23/02/2026
221
Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

Kode Redeem EA FC Mobile 4 Februari, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
119
35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

35 Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

04/02/2026
142

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan