ebrita.com
Rabu, 22 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Pungli di Sekolah, Pemkot Tak Toleransi

Disdik Sungai Penuh Larang Perpisahan, LKS, dan Pungutan Sekolah

29/04/2025
in Daerah, Pemerintahan, Pendidikan, Sungai Penuh
1 min read
Pungli di Sekolah, Pemkot Tak Toleransi
180
DIBAGIKAN
298
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

eBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan surat pemberitahuan yang memuat sejumlah larangan terhadap aktivitas di lingkungan sekolah. Surat dengan nomor B/400.3.3.5/080/II/2025/DISDIK tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan non-akademik seperti karya wisata, perpisahan, studi banding, serta kegiatan serupa lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penguatan fokus pendidikan pada kegiatan yang bersifat akademis dan esensial.

Selain itu, terdapat pula larangan lain yang dijabarkan dalam surat tersebut, di antaranya:

Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

Sekolah dilarang memobilisasi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Sekolah dilarang memobilisasi peserta didik dalam pengadaan seragam sekolah.

Larangan-larangan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi orang tua murid serta menjaga netralitas dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan. Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah untuk mematuhi dan menjalankan surat pemberitahuan ini dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh dan akan diawasi pelaksanaannya di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, adil, dan berorientasi pada mutu pendidikan.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DisdikHeadlineKhaidirmanPemkotPungliSurat Pemberitahuan

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan