eBrita.com – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Pemerintah kini memberikan kemudahan melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) agar peserta bisa melunasi tunggakan secara ringan dan bertahap tanpa kehilangan hak layanan kesehatan.
Program REHAB ini bukan penghapusan tunggakan, melainkan skema cicilan yang memudahkan peserta untuk membayar iuran secara terjadwal. Peserta yang bisa mengikuti program ini adalah mereka yang termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja.
Adapun syarat utama untuk bisa ikut REHAB yakni memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Pendaftaran bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Setelah mendaftar, peserta dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan. Begitu seluruh tunggakan lunas, status kepesertaan akan kembali aktif, sehingga peserta bisa kembali menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Pihak BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunggakan secara otomatis, seperti yang banyak beredar di media sosial. Peserta diimbau hanya mempercayai informasi resmi dari kanal BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat kesulitan membayar iuran penuh. Dengan mekanisme bertahap, diharapkan peserta bisa lebih disiplin sekaligus kembali terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional.
Untuk mengecek jumlah tunggakan, peserta bisa login ke aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS, atau menghubungi call center 165.
Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan berupaya memastikan seluruh masyarakat Indonesia tetap mendapat perlindungan kesehatan yang berkelanjutan tanpa terbebani pembayaran sekaligus.(Tim)





