ebrita.com
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Healt

BPJS Ditolak, Kakek 75 Tahun Gugat RSUD Sungai Penuh

09/08/2025
in Healt, Sungai Penuh
1 min read
BPJS Ditolak, Kakek 75 Tahun Gugat RSUD Sungai Penuh

Suasana Apel Karyawan-karyawati RSUD MHA Thalib Sungai Penuh. (Foto: Google)

132
DIBAGIKAN
1.8k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

SUNGAI PENUH – Kisah memilukan dialami Abu Khalipah (75), warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. Bukannya mendapat perawatan, kakek yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ini justru ditolak oleh pihak RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2025. Abu Khalipah datang ke rumah sakit dengan harapan mendapat penanganan medis, namun pihak RSUD menyatakan ia tidak memenuhi kategori penanganan BPJS. Satu-satunya opsi, menurut pihak rumah sakit, adalah melalui jalur umum dengan biaya mandiri.

Penolakan itu memicu perdebatan antara keluarga dan petugas medis. Pihak keluarga bersikeras bahwa hak pasien peserta BPJS dilindungi undang-undang, namun argumen itu tidak diindahkan.

Merasa haknya dirampas, keluarga Abu Khalipah menggugat RSUD Mayjen H. A Thalib ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025. PN Jakarta Pusat bahkan telah tiga kali memanggil pihak rumah sakit 3 Juli, 24 Juli, dan 7 Agustus 2025, namun tak sekali pun mereka hadir di persidangan.

“Benar, BPJS tapi ditolak pihak rumah sakit. Kami sudah berusaha menjelaskan, tapi tetap saja diminta masuk jalur umum. Karena itu kami memilih menggugat, demi mendapatkan hak yang seharusnya,” tegas Siti Jawahir, keluarga penggugat. Dilansir dari cicitvjambi.com.

Sementara itu, BPJS Kesehatan selalu hadir memenuhi panggilan sidang dalam perkara bernomor 360/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., dengan anggota Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Budi Prayitno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Andry Kurniawan, S.E., S.H.

Kasus ini menuai perhatian publik karena penolakan pasien peserta BPJS dinilai bertentangan dengan asas keselamatan pasien dan regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Publik pun menunggu kelanjutan sidang ini, yang diyakini akan menjadi ujian besar bagi komitmen pelayanan kesehatan di tanah air. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: cicitvjambi.com
Topik: BPJS KesehatanHeadlineRSUD MHA ThalibRSUD MHA Thalib DigugatRSUD Sungai Penuh DigugatRumah Sakit Tolak PasienRumah Sakit Tolak Pasien BPJSSungai Penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan