SUNGAI PENUH – Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hari ini Senin (5/10), Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh secara perdana melakukan operasi yustisi penegakan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19, di jalan Depati Parbo dan Jalan Pancasila.
Operasi yang dipimpin Kasat Pol PP Erizal Risman didampingi Kapolsek Sungai Penuh Iptu Yudistira, melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinkes serta Satgas Covid-19.
Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh, Erizal Risman mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menghimbau dan mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketika berada di luar rumah terutama memakai masker.
“Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu melalui Desa, Masjid dan dipasar, maka hari ini kita mulai melakukan penindakan. Dimana yang tidak memakai masker kita lakukan pendataan dan diberikan sangsi Sosial serta kita sosialisasikan tentang pentingnya memakai masker,” kata Erizal Risman.
Ditambahkan Kasat Pol PP, dari pelaksanaan operasi hingga pukul 11.00 Wib hari ini, terdapat sekitar seratus orang lebih warga yang terjaring razia, karena tidak memakai masker. Bahkan terdapat pelajar dan anak kecil yang tidak menggunakan masker.
“Operasi ini akan rutin kita laksanakan, dengan tempat yang berpindah-pindah. Kami berharap masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, selalu pakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dan menghindari kerumunan hendaknya,” tutupnya. (Yor)






