Ebrita.com – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Budi Utomo, kawasan perkantoran Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, pada Kamis (16/10/2025) siang.
Seorang pemuda bernama Riko Adi Setiawan (20), warga Kelurahan Talang Babat, tewas di tempat setelah sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk parkir di tepi jalan.
Korban mengalami luka parah di wajah, patah tangan, dan rusuk, sementara penumpangnya, Khamdani (18), mengalami luka berat dan kini dirawat intensif di RSUD Nurdin Hamzah.
Diketahui, korban merupakan karyawan diler motor di wilayah setempat.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat korban melintas di jalan menurun dengan kondisi aspal halus dan marka putus-putus.
Truk berwarna kuning bernopol BE 8911 IQ diketahui tengah parkir di bahu jalan karena mengalami ban bocor.
Sopir truk, Ahmad Muslih (34), mengaku tengah beristirahat di dalam kabin sembari menunggu bantuan rekannya untuk mengganti ban.
“Tidak lama setelah saya parkir, terdengar benturan keras dari belakang. Ternyata motor itu menabrak bagian belakang truk,” ujar Ahmad kepada petugas di lokasi.
Diduga kecelakaan terjadi karena pengendara tidak sempat menghindar, sementara truk tidak memasang segitiga pengaman, hanya menyalakan lampu hazard sebagai tanda darurat.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Kasus ini kini dalam penanganan Satlantas Polres Tanjabtim untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta memeriksa kelalaian sopir truk.
Kecelakaan akibat truk parkir sembarangan bukan peristiwa baru di Jambi. Lemahnya pengawasan dan kelalaian sopir kerap memakan korban jiwa.
Padahal, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 118 dengan tegas mengatur bahwa setiap kendaraan yang berhenti di jalan wajib menempatkan tanda segitiga pengaman atau isyarat lain yang mudah dilihat pengendara lain.
Sayangnya, aturan itu kerap diabaikan—dan nyawa melayang jadi taruhannya.(tim)





