eBrita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk mengembalikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 70 triliun, dengan alasan bahwa dana tersebut belum terserap seluruhnya dalam pelaksanaannya.
Menanggapi keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa angka Rp 70 triliun tersebut berasal dari pengembalian permintaan dana tambahan senilai Rp 100 triliun yang belum dialokasikan secara resmi dalam APBN. Artinya, dana tersebut sebenarnya belum ada di kas BGN.
Detail Anggaran & Penyerapan MBG
- Untuk tahun 2025, alokasi resmi untuk MBG adalah Rp 71 triliun melalui APBN.
- BGN juga memiliki dana cadangan atau standby senilai Rp 100 triliun yang diajukan sebagai tambahan. Namun sebagian dari dana cadangan ini belum dicairkan.
- Dari total alokasi (Rp 71 T + pengajuan cadangan), BGN mengaku mampu menyerap sekitar Rp 99 triliun, tetapi masih ada dana yang tidak terserap sehingga dikembalikan kepada negara.
- Per 3 Oktober 2025, realisasi anggaran MBG baru mencapai Rp 20,6 triliun, atau sekitar 29% dari pagu Rp 71 triliun.
- Sementara itu, jumlah penerima MBG sudah mencapai 31,2 juta orang di berbagai wilayah Indonesia.
Pernyataan & Klarifikasi Pihak Terkait
- Purbaya menegaskan bahwa dana yang dikembalikan itu bersifat pengajuan tambahan dan belum dialokasikan, sehingga uangnya “belum ada” secara nyata di BGN.
- Ia juga mengingatkan bahwa fokus utamanya kini adalah mendorong serapan dana MBG yang sudah dialokasikan (Rp 71 triliun) agar bisa terserap maksimal hingga akhir tahun.
- Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pengembalian dana ini dilakukan karena anggaran belum sepenuhnya terserap, sehingga bagian yang “berlebih / tak terpakai” dikembalikan ke negara.(Tim)







