Ebrita.com – Seorang dokter polisi berpangkat Kompol HS, yang bertugas di RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara, membantah tuduhan rudapaksa dan perampasan barang yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial H (29) ke Bidang Propam Polda Sultra pada Selasa (7/10/2025).
Dalam keterangannya, Kompol HS mengaku kaget dengan laporan tersebut dan menegaskan tudingan itu tidak benar.
“Saya pacaran dengan H sudah dua tahun. Jadi sangat kaget ketika dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu fitnah,” ujar Kompol HS, Sabtu (11/10/2025).
Ia juga menyebut hubungan mereka bukan rahasia dan keluarga H mengetahui kedekatan itu. Menurutnya, tuduhan terjadi akibat miskomunikasi saat perjalanan menuju Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Karena sudah subuh, kami sepakat menenangkan diri di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Kompol HS juga membantah telah merampas barang milik H.
“Justru selama pacaran saya sering bantu dia, belikan HP dan barang-barang lain. Jadi tuduhan itu tidak masuk akal,” tambahnya.
Ia berharap publik tidak langsung menghakimi sebelum proses hukum selesai.
“Saya berharap publik menunggu hasil penyelidikan Propam agar fakta sebenarnya terungkap,” katanya.
Versi Pelapor H: Dipaksa ke Hotel dan Dirampas Barang
Sebaliknya, H melalui kuasa hukumnya Eka Subahtiar menuturkan bahwa peristiwa itu berawal pada Sabtu (4/10/2025) ketika HS mendatangi tempat kerjanya dan memaksa ikut bersamanya meski ia menolak.
“HS adang saya di depan pintu, ambil HP dan jaket saya, jadi saya terpaksa ikut,” kata H, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
H menyebut HS membawanya ke sebuah hotel di Unaaha dan memaksanya berhubungan badan. Ia juga mengaku sempat dibawa ke rumah dinas HS dan ke RS Bhayangkara sebelum akhirnya berhasil pulang menggunakan ojek online.
Selain dugaan rudapaksa, H menuduh HS kembali merampas tas pribadinya pada Rabu (7/10/2025) di kosnya.
“HS datang tiba-tiba, masuk tanpa izin, lalu mengambil tas korban,” ujar Eka.
Kuasa hukum korban menyebut laporan ke Propam adalah langkah awal sebelum membuat laporan pidana ke kepolisian.
“Kami akan teruskan ke ranah pidana, karena ini bukan sekadar pelanggaran etik,” tegasnya.
Profil Singkat Kompol HS
Kompol HS adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD) di RS Bhayangkara Kendari. Berdasarkan jadwal praktik rumah sakit, ia melayani pasien pada hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu. Pangkat Kompol sendiri termasuk dalam perwira menengah Polri.
Kasus Ditangani Propam Polda Sultra
Pihak Bidpropam Polda Sultra telah menerima laporan H dan tengah memeriksa keterangan awal dari pelapor dan terlapor. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sultra terkait hasil pemeriksaan internal tersebut.
Kasus dugaan rudapaksa dan perampasan yang melibatkan Kompol HS kini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian berpangkat menengah sekaligus dokter spesialis aktif.
Kedua pihak telah memberikan versi berbeda, dan proses pembuktian kini bergantung pada penyelidikan Propam serta potensi laporan pidana lanjutan.(tim)