ebrita.com
Jumat, 24 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Pemerintahan

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Formasi Nakes di 2025

10/10/2025
in Pemerintahan, Pendidikan
1 min read
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Formasi Nakes di 2025
98
DIBAGIKAN
476
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosok Melda Safitri Diceraikan Suami Jelang Dilantik Jadi PPPK

Diceraikan Dua Hari Sebelum Dilantik PPPK, Kisah Pilu Melda Safitri dari Aceh: “Saya Tidak Malu, Saya Hanya Ingin Dihargai”

eBrita.com – Pemerintah mulai menerapkan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk tenaga kesehatan di bidang farmasi. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer agar tetap bisa mengabdi, meski dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.

Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer. Jika nilainya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), maka gaji akan disesuaikan mengikuti UMP di daerah tempat mereka bertugas.

Artinya, tenaga farmasi yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai standar UMP, yang pada tahun 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,4 juta per bulan, tergantung lokasi. Misalnya, di DKI Jakarta sekitar Rp5,39 juta, sementara di Jawa Barat berada di kisaran Rp2,19 juta.

Selain gaji pokok, tenaga kesehatan farmasi juga berpeluang memperoleh tunjangan kinerja dan insentif tambahan sesuai kebijakan daerah masing-masing. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan dan mendorong kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah.

Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi angin segar bagi para tenaga farmasi yang selama ini berstatus honorer. Selain memberi kepastian kerja, sistem ini juga membuka kesempatan lebih luas bagi daerah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kesehatan dengan kemampuan anggaran.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tenaga kesehatan terutama di bidang farmasi dapat terus berperan aktif dalam meningkatkan layanan publik, tanpa harus kehilangan stabilitas ekonomi maupun kesempatan pengembangan karier.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: PPPKpppk kesehatanTenaga Kesehatan

TerkaitBerita

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

ASN Kominfo Ramaikan Belanja di Pasar Bajure

17/04/2026
172
Harga Pangan Stabil, Ayam Naik Tipis di Tanjung Bajure

Harga Pangan Stabil, Ayam Naik Tipis di Tanjung Bajure

18/02/2026
149
Wujudkan Kota Beriman Bersih dan Aman Polres – Pemkab Merangin Gelar Kerja Bakti Bersama

Wujudkan Kota Beriman Bersih dan Aman Polres – Pemkab Merangin Gelar Kerja Bakti Bersama

06/02/2026
226

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan