Ebrita.com – Polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi antara Jakarta dan Muara Bungo, Jambi.
Sebanyak 43 unit sepeda motor hasil curian disita dari sindikat besar yang menggunakan modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James Hutajulu, mengungkapkan bahwa sindikat ini bahkan melibatkan oknum petugas ekspedisi untuk melancarkan aksi mereka.
“Ada modus yang dilakukan petugas ekspedisi. Apabila tersangka mau kirim, mereka menyiapkan STNK dan pelat palsu agar kendaraan lolos pemeriksaan,” ujar James saat konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Modus Rapi: Kirim Motor Curian Lewat Truk Ekspedisi
Motor hasil curian dari Jakarta dikirim ke Jambi menggunakan truk ekspedisi dengan dokumen kendaraan palsu.
Pelaku menyiapkan STNK dan pelat nomor palsu agar motor-motor tersebut bisa lolos pemeriksaan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Dengan modus itu, 38 motor berhasil dikirim ke Jambi tanpa terdeteksi.
Kini, seluruh kendaraan tersebut telah dibawa kembali oleh polisi ke Jakarta.
Selain itu, 5 unit motor lainnya ditemukan di kantor ekspedisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
“Total ada 43 motor yang disita, delapan di antaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya,” tambah James.
Polisi juga menemukan 60 lembar STNK dan pelat palsu yang digunakan dalam pengiriman barang hasil curian tersebut.
Peran Para Tersangka Terungkap
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran berbeda:
RS: penadah pertama, menampung motor curian dari para pelaku lapangan.
R dan Z: pengirim motor curian ke jasa ekspedisi.
L dan S: petugas ekspedisi yang mengirimkan motor curian dari Jakarta ke Muara Bungo, Jambi.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial N dan J yang berperan sebagai eksekutor pencurian masih buron, begitu juga lima penadah lain di wilayah Jambi.
Terungkap Berkat Laporan Korban
Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kehilangan motor di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 5 Agustus 2025.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan motor korban di sebuah jasa ekspedisi di Cawang.
“Dari sana kami temukan empat motor lain yang juga hasil curian dan akan dikirim ke luar provinsi,” terang James.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(tim)






