Ebrita.com-Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, terus berlanjut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap akan segera dikirim ke pihak Kejaksaan. “Awal November kami mau kirim,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa(7-10-2025)
Kasus yang diusut sejak Juni 2016 ini sebelumnya sempat tertahan karena tiga berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P-19) untuk dilengkapi. Kini, setelah semua kekurangan dipenuhi, penyidik siap melanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses penyidikan, salah satu tersangka yakni anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019–2024 Khotibi Achyar alias Haji Beceng, dinyatakan meninggal dunia. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum yang diduga menerima aliran dana Rp 1 miliar.
Kasus ini terkait proyek pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di Kelurahan Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 649 miliar.
Menurut Cahyono, penyidik juga menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) turut diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2015.
(TIM)