ebrita.com
Minggu, 26 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Melanggar Izin, Bimtek Kades dan Operator Desa Kerinci di Jambi Terancam Dibubarkan

25/09/2020
in Daerah, Hukum, Kerinci
1 min read
Melanggar Izin, Bimtek Kades dan Operator Desa Kerinci di Jambi Terancam Dibubarkan
249
DIBAGIKAN
862
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Buka Jambi Elok Nian Kota Jambi 2026: Bahagia Berbudaya di Serambi Tanah Pilih Pusako Betuah

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Kerinci, Hesti Haris: Jadikan Sholawat Energi Positif dalam Mendidik Generasi Berakhlak

KERINCI – Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Keuangan Desa ( Siskeudes) yang diikuti oleh Kepala Desa dan Operator Desa Kabupaten Kerinci, yang dilaksanakan di Hotel Odua Weston Jambi terancam dibubarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi.

Hal ini dikarenakan pihak Hotel Odua Weston Jambi tidak melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi tentang adanya kegiatan ini, dan ini merupakan pelanggaran tahap dua yang dilakukan pihak Hotel Odua Weston.

Dilansir dari media Aksesjambi.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus meminta manajemen Hotel Odua Weston Jambi segera menyelesaikan masalah ini sebelum Senin, 28 Agustus 2020.

“Jika tidak selesai acara ini kami bubarkan,” tegas Kamal, Jumat (25/9) siang.

Selain tak melaporkan kegiatan yang berlangsung, pihak Odua Weston Jambi juga melanggar izin acara dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang berlaku.

“Selesaikan. Bayar ke gugus tugas. Ada tim pajak di sana,” kata Kamal.

Selain itu, Kamal juga menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak Odua Weston ini sudah yang kedua kalinya. Sekali melanggar Rp 5 juta, ini sudah 2 kali Odua Weston melanggar dan dikenakan denda progresif Rp 10 juta.

Sementara itu, Sales Marketing Odua Weston, Silvia, berjanji akan melaporkan masalah ini ke pihak manajemen hotel. Dirinya mengaku tidak mengetahui adanya teguran Gugus Tugas Covid-19 terkait sistem acara.

“Kami bingung, kabar itu simpang siur. Tim gugus tugas tidak pernah memberitahu ke kami soal acara di ruangan harus melapor. Biasanya tidak ada, tapi ini jadi pelajaran buat kami agar kedepan lebih baik,” kata Silvia. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: AKASESJAMBI.COM
Topik: BimtekDibubarkanDidendaGugus TugasKadesKerinciKota JambiMelanggarOperator DesaTak BerizinTerancam

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

Serah Terima Lahan, Proyek Besar RSUD Kerinci Resmi Bergulir

21/06/2026
214
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan