Ebrita.com – Sejumlah pekerja dan buruh Indonesia kembali mempertanyakan kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober 2025. Setelah pencairan BSU periode Juni–Juli 2025, publik ingin memastikan apakah bantuan tersebut akan kembali diteruskan di kuartal IV tahun ini.
Hingga awal Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kapan atau apakah BSU akan cair kembali pada bulan ini.
Sejumlah laporan menyebut bahwa pencairan BSU tahap 2 bisa dijadwalkan pada awal Oktober, menanti selesainya verifikasi dan validasi data penerima. Namun, sampai saat ini masih belum ada konfirmasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Kementerian Keuangan.
Meskipun belum ada pengumuman resmi, peluang kelanjutan BSU pada kuartal IV (Oktober – Desember) masih terbuka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengindikasikan bahwa BSU kemungkinan akan diteruskan karena dianggap telah berjalan dengan efektif dalam pelaksanaannya.
Media Tirto melaporkan bahwa pencairan BSU untuk kuartal IV diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober atau November, dengan mekanisme tahap demi tahap.
Selain itu, laporan-laporan lain menyebut bahwa upaya verifikasi data penerima masih berlangsung, sehingga penyaluran bantuan baru bisa dilakukan setelah proses tersebut selesai.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 dirancang untuk diberikan selama dua bulan sekaligus (yaitu dalam satu pencairan) senilai Rp 600.000 (Rp 300.000 per bulan) bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Syarat utama penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH
Penyaluran BSU periode Juni–Juli telah dilaksanakan sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Dalam beberapa kasus, pencairan diperpanjang ke Agustus untuk pekerja yang mengalami kendala administratif.
Karena belum ada kepastian pencairan BSU bulan Oktober, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Beberapa isu pencairan BSU di bulan-bulan sebelumnya pernah diklarifikasi sebagai hoaks oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan status penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui:
1. Situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
2. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau aplikasi terkait yang diintegrasikan dalam sistem penyaluran bantuan
3. Mewaspadai tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau PT Pos Indonesia
Pekerja yang merasa memenuhi syarat disarankan untuk tetap memantau kanal resmi, serta berhati-hati menerima informasi dari sumber tidak jelas. (Tim)







