eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja selama 4 jam per hari dengan hak gaji dan tunjangan yang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Besaran gaji PPPK 2025 mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Untuk kategori paruh waktu, pendapatan disesuaikan dengan kemampuan instansi daerah, namun tidak boleh lebih rendah dari upah minimum wilayah setempat atau upah yang sebelumnya diterima sebagai tenaga non-ASN. Meski lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat hak tunjangan dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.(Tim)