ebrita.com
Rabu, 8 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tunjangannya

02/10/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
1 min read
Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tunjangannya
99
DIBAGIKAN
106
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Guru Madrasah Swasta Kerinci Tuntut Kesetaraan Status ke DPRD

Gaji PPPK Paruh Waktu Teknis, Segini Besarannya

eBrita.com – Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja selama 4 jam per hari dengan hak gaji dan tunjangan yang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Besaran gaji PPPK 2025 mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Untuk kategori paruh waktu, pendapatan disesuaikan dengan kemampuan instansi daerah, namun tidak boleh lebih rendah dari upah minimum wilayah setempat atau upah yang sebelumnya diterima sebagai tenaga non-ASN. Meski lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapat hak tunjangan dan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: gajigaji PPPK paruh waktuPPPKTunjangan PPPK guru dan tenaga kesehatan

TerkaitBerita

Megawati Hangestri Pilih Bela Indonesia di Livoli 2025

Megawati Hangestri Pilih Bela Indonesia di Livoli 2025 Sebelum Terbang ke Turki

08/10/2025
104
Calvin Verdonk Absen, Ini Alasan Patrick Kluivert Coret 6 Pemain

Calvin Verdonk Absen, Ini Alasan Patrick Kluivert Coret 6 Pemain

08/10/2025
105
Profil 4 Komjen Baru Polri 2025 dan Perjalanan Kariernya

Profil 4 Komjen Baru Polri 2025 dan Perjalanan Kariernya

08/10/2025
104
Wako Alfin Pimpin Apel Pembukaan TMMD ke-126, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

Wako Alfin Pimpin Apel Pembukaan TMMD ke-126, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

08/10/2025
219

KOLOM

Megawati Hangestri Pilih Bela Indonesia di Livoli 2025

Megawati Hangestri Pilih Bela Indonesia di Livoli 2025 Sebelum Terbang ke Turki

8 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan