Eberita.com – Kerinci, Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kembali memanas. Hal ini dipicu pernyataan Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, yang menyebut tidak ada pengembalian fee dari oknum anggota DPRD terkait kasus tersebut.
Pernyataan itu menuai reaksi keras dari Ketua LSM Semut Merah, Aldi. Ia menantang Kejari Sungai Penuh untuk membuktikan ucapannya.
“Kalau pihak Kejari, melalui Kasi Pidsus Yogi, mengatakan tidak ada pengembalian fee oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Kerinci, saya siap memberikan bukti-bukti. Tapi beranikah pihak kejaksaan menetapkan tersangka dari kalangan DPRD yang sudah mengembalikan fee tersebut?” tegas Aldi.
Aldi menilai pernyataan Kejari justru menimbulkan kebingungan publik, karena bertentangan dengan informasi yang beredar di masyarakat. Ia mendesak agar penegak hukum lebih transparan dalam mengusut kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
Aldi menambahkan, pihak kejaksaan mungkin tidak menerima pengembalian fee dari anggota DPRD, namun saya punya bukti pengembalian dari anggota Dewan tersebut kepada pihak keluarganya, tambahnya
Sebelumnya, Yogi Purnomo dalam pemberitaan Investigasi.info edisi 24 September 2025 dengan judul “Isu Fee DPRD Dibantah, Kejari: Tidak Pernah Menerima Apapun dari Anggota DPRD Kabupaten Kerinci” menegaskan bahwa hingga kini Kejari Sungai Penuh tidak pernah menerima pengembalian fee maupun pemberian apapun dari pihak DPRD. (glg)